Ramadhan

Fatwa MUI Shalat Idul Fitri 1441 H, Boleh Berjamaah,Berikut Penjelasan dan Tata Caranya

Berikut fatwa MUI Shalat Idul Fitri 1441 H boleh berjamaah, namun ada syarat yang harus dipenuhi

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
TribunKaltim.co / Nevrianto Hardi Pasetryo
SHALAT ID-Suasana shalat Idul Fitri dihadiri ribuan jemaah di Masjid Baitul Muttaqien Islamic Center jalan Selamet Riyadi Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu(5/6/2019). TribunKaltim.co / Nevrianto Hardi Pasetryo 

TRIBUNKALTIM.CO - Di tengah situasi pandemi, fatwa MUI tentang Shalat Idul Fitri 1441 H akhirnya resmi diterbitkan.

Terungkap pula bahwa fatwa MUI Shalat Idul Fitri 1441 H boleh berjamaah, namun ada syarat yang harus dipenuhi.

Berbeda dari sebelum-sebelumnya, Shalat Idul Fitri tahun ini harus menyesuaikan dengan kondisi dan situasi Indonesia yang tengah berjuang melawan pandemi covid-19.

Atas dasar itu, MUI mengeluarkan fatwa tentang Shalat Idul Fitri 1441 H.

Tata Cara Sholat Idul Fitri Berjamaah di Rumah 1 Syawal 1441 H Sesuai fatwa MUI

Tata Cara Sholat Idul Fitri di Rumah Kala Pandemi Corona, Berikut Penjelasan dan Hukum Kutbah 

Berikut ini Niat Sholat Idul Fitri di Rumah, Lengkap dengan Tata Cara serta Aturan Khutbah

Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) mengeluarkan fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 terkait panduan kaifiat (tata cara) takbir dan Shalat Idul Fitri di tengah pandemi virus corona.

Dalam fatwa MUI tersebut, disebutkan bahwa Shalat Idul Fitri 1441 H boleh dilakukan di Rumah secara berjamaah atau sendiri.

Hal itu diutamakan bagi umat Islam di daerah penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.

" Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di Rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid)," demikian bunyi salah satu bagian fatwa MUI, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com dari Sekjen MUI Anwar Abbas, Kamis (14/5/2020).

Jika Shalat Idul Fitri 1441 H dilakukan secara berjamaah, maka jumlah jemaah minimal 4 orang yang terdiri dari satu orang imam dan tiga orang makmum.

Jika jemaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan Shalat di Rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka Shalat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.

Menurut MUI, Shalat Idul Fitri juga boleh dilaksanakan secara berjamaah di tanah lapang, Masjid, mushalla, atau tempat lain dengan beberapa catatan.

Pertama, berada di kawasan yang sudah terekandali pada saat 1 Syawal 1441 H.

Hal tersebut ditandai dengan angka penularan yang menunjukkan penurunan tren dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.

Kedua, berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan, seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tak ada yang terinfeksi, dan tidak ada keluar masuk orang.

Meski demikian, MUI menegaskan bahwa pelaksanaan Shalat Idul Fitri baik di Masjid maupun di Rumah harus tetap mematuhi protokol kesehatan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved