Virus Corona
Mal di Jakarta Dibuka 8 Juni, Hanya untuk Warga di Bawah 45 Tahun, Ini Peringatan Ahli Epidemiologi
Mal di DKI Jakarta rencananya akan dibuka 8 Juni mendatang, hanya untuk warga di bawah 45 tahun, begini peringatan ahli epidemiologi.
TRIBUNKALTIM.CO - Rencananya, Mal di DKI Jakarta rencananya akan dibuka 8 Juni mendatang, hanya untuk warga di bawah 45 tahun, begini peringatan ahli epidemiologi.
Rencananya, Mal atau pusat perbelanjaan di DKI Jakarta dan sekitarnya akan dibuka pada 8 Juni 2020.
Aakan ada pembatasan pengunjung saat Mal kembali dibuka, hanya khusus bagi warga berusia di bawah 45 tahun saja.
Sebelumnya, beredar foto skenario pemulihan ekonomi Indonesia dan diperbincangkan di jagat maya.
Melansir Kompas.com, foto tersebut menunjukkan timeline beroperasinya kembali berbagai sektor.
Kementerian Koordinator Perekonomian menyampaikan, foto yang beredar luas tersebut merupakan bagian dari kajian awal pemerintah dalam menentukan kebijakan pemulihan ekonomi dari pandemi covid-19.
• Warga Usia Dibawah 45 Tahun Dilonggarkan dalam PSBB, Kurangi Dampak PHK Kala Pandemi Corona
• Anak Buah Nadiem Makarim Pastikan Tahun Ajaran Baru tak Diundur, Sekolah Mulai Dibuka Bulan Juli
• Pemerintah Siapkan Skenario Hidup Normal Pasca Pandemi, Awal Juni Sekolah dan Mall Bisa Buka
• Beredar Timeline Pemerintah Jokowi, Mall dan Sekolah Buka di Bulan Ini, Respon Anggota Airlangga
"Yang beredar di masyarakat tersebut merupakan kajian awal Kemenko Perekonomian, yang selama ini secara intens melakukan kajian dan kebijakan pemerintah menjelang, selama, dan pasca-pandemi covid-19," kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono sesuai dikutip dari Kompas.com, Minggu (17/5/2020).
Tetapi, pengunjung akan dibatasi agar tak menimbulkan kerumunan.
Nantinya pengunjung dibatasi berdasarsakan kelompok umur.
"Umur pak (pembatasan pengunjung). Tapi Belum putus.
Apa di bawah 45 atau Bagaimana," ujar Budi.
Budi pun tidak merinci terkait mekanisme pengunjung Mal saat dibuka di tengah pandemi.
Namun ia menghimbau kepada warga yang berusia di atas 50 tahun untuk tetap di rumah saat pandemi.
Belum tahu (mekanisme lebih lanjut). Amannya yang di atas 50 jangan ke Mal dulu," kata Budi.
Sebelumnya, Pemerintah mengizinkan warga berusia 45 tahun ke bawah untuk kembali beraktivitas meski pandemi virus Corona atau covid-19 masih belum teratasi.
Hal ini dilakukan agar kelompok tersebut tak kehilangan mata pencarian.
"Kelompok ini kita beri ruang untuk beraktivitas lebih banyak lagi sehingga potensi terpapar PHK (pemutusan hubungan kerja) bisa kita kurangi lagi," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 Doni Monardo lewat video conference, Senin (11/5/2020).
Doni menyebutkan, warga yang berusia 45 tahun ke bawah tak termasuk dalam kelompok rentan.
Dari total warga yang terpapar covid-19, tingkat kematian kelompok ini hanya 15 persen.
Bahkan, kerap kali kelompok ini tak memiliki gejala saat sudah terpapar virus Corona.
"Kelompok muda di bawah 45 tahun mereka secara fisik sehat, punya mobilitas tinggi, dan kalau terpapar mereka belum tentu sakit karena tak ada gejala," kata Doni.
Doni menyebutkan, kematian tertinggi datang dari kelompok usia 65 tahun ke atas, yakni mencapai 45 persen.
Lalu, 40 persen lainnya datang dari kelompok usia 46-59 tahun yang memiliki penyakit bawaan, seperti hipertensi, diabetes, paru, dan jantung.
"Kalau kita bisa melindungi dua kelompok rentan ini, artinya kita mampu melindungi warga negara kita 85 persen," kata Doni.
Oleh karena itu, Doni mengimbau kelompok rentan untuk tetap di rumah.
Sementara kelompok non-rentan atau usia 45 tahun ke bawah diberi kesempatan untuk mengais rezeki.
Namun, mereka tetap harus memperhatikan protokol pencegahan covid-19 saat beraktivitas, seperti menjaga jarak, menghindari kerumunan, menggunakan masker, dan sering mencuci tangan dengan sabun.
"Ini untuk menjaga keseimbangan agar masyarakat tak terpapar virus dan juga tak terpapar PHK," kata dia.
Doni menyebutkan, saat ini sejumlah negara di dunia juga sedang bekerja mencari keseimbangan agar masyarakat tak terpapar virus, tetapi juga tidak terkapar karena kehilangan pekerjaan.
Panik
Ahli epidemiologi Universitas Indonesia Syahrizal Syarif menilai, pemerintah saat ini sedang panik dengan anjloknya kondisi perekonomian di Indonesia.
"Pemerintah panik ya, karena sebulan atau dua bulan lagi ke depan secara sosial bisa kerusuhan," kata Syahrizal saat dihubungi Kompas.com, Senin (11/5/2020).
Ia kemudian menyampaikan bahwa kebijakan itu boleh saja dilaksanakan asal ada pengetatan terhadap penerapan protokol kesehatan di tengah masyarakat.
Penerapan sanksi denda bagi warga yang tak mematuhi aturan penggunaan masker, menjaga jarak, tidak berkerumun, dan lain-lain menjadi wajib hukumnya agar kebijakan ini tak jadi bumerang bagi pemerintah.
"Orang Indonesia 99 persen tahu PSBB, tapi kalau perilaku itu bandel semua," ucap Syahrizal.
Selain itu, pemerintah juga harus menyadari bahwa ada potensi wabah ini masih akan berlangsung lama. Oleh karena itu, setiap kebijakan harus dipertimbangkan dampak jangka panjangnya.
"Saya yakin ini akan memanjang dari perkiraan pemerintah," ujar Syahrizal.
Ahli epidemiologi dari Griffith University Dicky Budiman menyebut perlu ada pengetatan screening atau pemindaian kepada warga 45 tahun ke bawah yang diizinkan bekerja.
Pemindaian itu mulai dari pemeriksaan suhu, pendataan penyakit komorbid, dan yang obesitas atau kegemukan.
Selain itu, perlu ada mekanisme di setiap perkantoran untuk mengatur jumlah karyawan agar tidak terlalu padat.
"Bisa diatur apakah kerjanya diselang-seling atau seperti apa. Karena walaupun usia muda, risiko sakit dan jadi kritis cukup besar," kata Dicky.
Termasuk untuk masyarakat yang bekerja di sektor nonformal pun perlu diatur.
Seperti orang-orang atau pedagang yang berkeliling, hanya dibolehkan berjalan dalam radius atau wilayah tertentu tidak jauh dari rumahnya.
"Di sini bisa diberlakukan sistem zonasi. Pedagang atau pekerja nonformal diberi radius atau batasan seberapa jauh bisa berjualan, ini untuk mencegah penularan," papar dia.
Dicky mengatakan, pada akhirnya ekonomi memang harus berjalan.
Namun, jangan juga dilupakan bahwa masyarakat juga harus tetap aman.
"Artinya, putusan membolehkan kerja ini harus diikuti aturan pengamanan. Kita memang tidak mungkin menahan terus masyarakat di rumah. Pandemi ini masih lama," kata dia.
Ikuti >>> Update Virus Corona
(*)
Artikel ini telah tayang di sonora.id dengan judul Mal di DKI Kembali Dibuka 8 Juni, Hanya untuk Warga di Bawah 45 Tahun? dan kompas.com dengan judul Saat Pemerintah Izinkan Warga Berusia di Bawah 45 Tahun Kembali Beraktivitas