Ramadhan

Sambut Idul Fitri, Khofifah Resmi Izinkan Warga Jawa Timur Shalat Ied di Masjid, Respon Jokowi?

Idul Fitri, Khofifah Indar Parawansa resmi izinkan warga Jawa Timur Shalat Ied di Masjid, lantas bagaimana respon Pemerintah Jokowi ?

Penulis: Cornel Dimas Satrio | Editor: Rita Noor Shobah
Kolase TribunKaltim.co / Tribun Jatim dan Surya
Sambut Idul Fitri, Khofifah Resmi Izinkan Warga Jawa Timur Shalat Ied di Masjid, Respon Jokowi? 

Kendati Khofifah memperbolehkan warga Jawa Timur menjalani Shalat Ied di Masjid, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Pertama, jemaah wajib menggunakan masker. Kedua, pengaturan saf Shalat minimal 2 meter.

Syarat ketiga, penyelenggera menyediakan air yang mengalir untuk membasuh tangan beserta sabun.

Keempat, dilakukan pengecekan suhu tubuh.

Kemudian syarat terakhir khatib dan imam Shalat Ied mempersingkat khotbah dan bacaan Shalat.

Virus Corona di Wilayah Anies Baswedan dan Khofifah Bertolak Belakang dengan Klaim Pemerintah Jokowi

Respon Pemerintah Jokowi

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum ada respon dari Pemerintah Jokowi terkait Shalat Ied saat lebaran Idul Fitri 1441 H mendatang.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, Pemerintah tengah menyiapkan aturan tegas mengenai Shalat Idul Fitri.

Hal itu disampaikan Muhadhjir Effendy melalui keterangan tertulis selepas mengikuti rapat tingkat menteri terkait transisi PSBB melalui telekonferensi di Jakarta, Sabtu (16/5/2020).

"Mengenai Shalat Ied juga sedang dipersiapkan aturan yang tegas," kata dia.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudik. Ia memastikan, larangan mudik tetap diberlakukan.

Muhadjir Effendy mengatakan, Pemerintah tengah mempertimbangkan pengurangan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) di sektor transportasi lantaran dinilai perkembangan kasus covid-19 di Indonesia menurut dia mulai melandai.

Bagaimana Hukumnya Menjalankan Shalat Ied Idul Fitri Sendirian di Rumah, Apakah Tetap Sah?

Kendati demikian, Muhadjir mengatakan, pengurangan PSBB tidak dapat diartikan sebagai pelonggaran.

Ia mengingatkan, protokol kesehatan harus tetap dijalankan, bahkan diperketat.

Ia pun mengatakan bahwa skenario pengurangan pembatasan sosial yang disiapkan untuk mengantisipasi kembalinya kehidupan normal seperti sebelum terjadi covid-19 juga harus disertai dengan pengawasan ketat, terutama dengan melibatkan TNI/Polri.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved