Virus Corona
Seusai Rapat dengan Jokowi Hari Ini, Mahfud MD: Shalat Idul Fitri di Masjid dan Lapangan Dilarang
Setelah rapat dengan Jokowi, Selasa 19 Mei 2020, Mahfud MD tegaskan sesuai Permenkes, Shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan dilarang
TRIBUNKALTIM.CO - Setelah rapat dengan Presiden Jokowi, hari ini, Selasa 19 Mei 2020, Mahfud MD tegaskan sesuai dengan Permenkes, Shalat Idul Fitri di Masjid dan lapangan dilarang.
Hingga saat ini, berbagai polemik soal Shalat Idul Fitri terus berkembang, Selasa 19 Mei 2020, Mahfud MD dengan tegas menyatakan Shalat Idul Fitri atau Shalat Id di Masjid atau lapangan dilarang.
Menurut Mahfud MD meminta masyarakat shalat Idul Fitri di rumah masing-masing sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan ( Permenkes ) Nomor 9 Tahun 2020.
Pernyataan ini disampaikan Mahfud MD, Selasa 19 Mei 2020 sesuai menggelar rapat dengan Presiden Joko Widodo.
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan ( Menko Polhukam ) Mahfud MD mengatakan, shalat Idul Fitri berjamaah di Masjid dan di lapangan saat ini dilarang sesuai Peraturan Menteri Kesehatan ( Permenkes ) No.9 Tahun 2020.
Mahfud MD mengatakan, dalam Permenkes yang mengatur tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) itu, segala kegiatan yang dapat mengumpulkan massa dalam jumlah besar dilarang untuk mencegah penularan covid-19.
• Kantor Kementerian Agama Berau Minta Warga Tetap Salat Idul Fitri di Rumah
• Pegawai Kemenag Kukar Diingatkan tak Jadi Petugas Pelaksanaan Shalat Id, Jika Dilanggar Ada Sanksi
• Muhammadiyah - MUI Satu Suara Soal Shalat Ied di Masjid dan Lapangan, Sesuai Sabda Nabi Muhammad SAW
• Contoh Khutbah Idul Fitri untuk Shalat Id di Rumah, Ada yang Singkat Versi Ustadz Abdul Somad
"Bahwa kegiatan keagamaan yang sifatnya masif seperti shalat berjamaah di Masjid atau Shalat Id di lapangan itu termasuk kegiatan yang dilarang oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020," ujar Mahfud MD usai rapat bersama Presiden Joko Widodo melalui video conference, Selasa (19/5/2020).
"Juga dilarang oleh berbagai peraturan undang-undang yang lain. Misalnya Undang-undang No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kewilayahan yang dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid-19," lanjut dia.
Karena itu, ia mengatakan, pemerintah meminta kepada seluruh umat Islam mematuhi ketentuan tersebut dan melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah masing-masing.
Ia pun meminta seluruh tokoh agama mengajak umat Islam bersama-sama mematuhi aturan itu demi mencegah penularan covid-19.
"Pemerintah meminta dan mengajak tokoh-tokoh agama, ormas-ormas keagamaan, dan tokoh-tokoh masyarakat adat untuk meyakinkan masyarakat bahwa kerumunan shalat berjamaah itu termasuk bagian yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan," ujar dia.
Sebelumnya, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 Doni Monardo mengkhawatirkan pelaksanaan shalat Idul Fitri dengan melibatkan banyak jemaah di Masjid ataupun lapangan akan menjadi medium penularan covid-19.

Untuk itu, ia meminta masyarakat memaklumi apabila nanti diputuskan penyelenggaraan shalat Idul Fitri hanya dilakukan di rumah.
"Menyangkut shalat Idul Fitri, memang betul kami dapat laporan dari beberapa daerah masih adanya masyarakat yang menyelenggarakan kegiatan ibadah (berjemaah)," ujar Doni.
"Mohon ini juga dimaklumi sebagai suatu hal yang bisa menimbulkan risiko," lanjut dia.
Pemerintah telah berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) terkait pelaksanaan shalat Idul Fitri mendatang.
"Kemarin kami sudah menjelaskan ke MUI ( Majelis Ulama Indonesia ) mengenai risiko yang bisa dihadapi oleh masyarakat yang melakukan pertemuan, baik di tempat ibadah maupun tempat publik lainnya," ujar Doni Monardo.
• Penemuan Terbaru, Antibodi SARS Lawan Covid-19, Buka Peluang Terapi Pasca Tertular Virus Corona
• Angka Kematian Akibat Covid-19 Diprediksi 3x Lipat Data Pemerintah, Indonesia Gaungkan New Normal
Ia menambahkan, kekhawatiran Gugus Tugas ialah kehadiran orang yang telah terinfeksi virus Corona, tetapi tidak menunjukkan gejala di dalam shalat Idul Fitri berjamaah tersebut.
Jika hal itu terjadi, maka akan menulari para jemaah lain dan membahayakan jemaah yang berusia di atas 45 tahun serta mereka yang memiliki penyakit berat.
"Sekali lagi, kekhawatiran kita adalah ketika orang atau kelompok masyarakat yang telah terpapar positif covid-19, tetapi tidak diketahui gejalanya. Itu yang dapat menimbulkan penularan kepada pihak lain," ujar Doni Mornado.
"Dan, ketika pihak lain adalah kelompok rentan, usia lanjut, dan memiliki penyakit berisiko, maka risikonya sangat tinggi dan dapat menimbulkan kematian," lanjut Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana itu.
Ikuti >>>> Update Virus Corona
• Perintah Baru Jokowi ke Panglima TNI dan Kapolri Idham Azis Soal Virus Corona, Sampai Usai Lebaran
• Kasir Mal Terkenal Ini Positif Corona, Kadinkes Minta Seluruh Karyawan Dites, Opsi Penutupan Terbuka
• Viral Bocah Penjual Gorengan Dibully, Orang Dekat Prabowo Buat Hal Mulia Ini, Sumber Dana Buat Kaget
• Lagi Asyik Belanja Baju Lebaran, Ribuan Pengunjung Akhirnya Berhamburan, Dibubarkan Paksa Petugas
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Doni: Masih Ada Masyarakat yang Ingin Shalat Idul Fitri Berjemaah", https://nasional.kompas.com/read/2020/05/19/08020491/doni-masih-ada-masyarakat-yang-ingin-shalat-idul-fitri-berjemaah.
Penulis : Rakhmat Nur Hakim
Editor : Fabian Januarius Kuwado
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menko Polhukam: Shalat Idul Fitri di Masjid dan Lapangan Dilarang Sesuai Permenkes", https://nasional.kompas.com/read/2020/05/19/14254481/menko-polhukam-shalat-idul-fitri-di-Masjid-dan-lapangan-dilarang-sesuai.
Penulis : Rakhmat Nur Hakim
Editor : Diamanty Meiliana