Kamis, 30 April 2026

Digunakan Balap Liar, Polres Berau Amankan 20 Unit Sepeda Motor dan Satu Mobil Pick Up

Polres Berau, Kalimantan Timur tidak akan mentolerir aksi balap liar yang marak terjadi di Bulan Suci Ramadhan ini.

Tayang:
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/IKBAL NURKARIM
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning, Rabu (20/5/2020). Polres Berau, Kalimantan Timur tidak akan mentolerir aksi balap liar yang marak terjadi di Bulan Suci Ramadhan ini. 

Baca Juga: Di Tengah Pandemi Corona, Anggaran Dinas PUPR Penajam Paser Utara Terpangkas Rp 70 Miliar

Baca Juga: Tata Cara Sholat Idul Fitri di Rumah Kala Pandemi Corona, Berikut Penjelasan dan Hukum Kutbah 

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan kendaraan para pelaku balapan liar.

Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo didampingi Kasat Lantas AKP Angga saat menggelar rilis mengatakan pengungkapan ini berawal saat petugas piket patwal mendapat informasi masyarakat.

"Bahwa di daerah Jl Gatot Subroto diduga telah terjadi balap liar. Saat ditindaklanjuti, tim tak menemukan adanya aktivitas tersebut," katanya kepada TribunKaltim.co pada Rabu (20/5/2020).

"Tak berhenti disitu, tim selanjutnya melaksanakan patroli ke wilayah dalam kota dan akhirnya didapati 6 pelaku balap liar di Jl H Isa II," jelasnya.

Akibat aksinya, polisi mengamankan 6 unit motor yang diketahui berupa 3 unit Yamaha Fiz R dengan nomor polisi KT 5474 GD, KT 5697 GC, KT 5642 GC, Suzuki Satria KT 3416 GQ, Honda Beat KT 6708 GW dan KT 3645 GZ.

Enam pelaku yang diamankan masing-masing berinisial ER (18), WS (14), ZP (16) TH (21), DR (14) dan FH (23).

Baca Juga: Pasutri Meninggal Dunia Terpapar Virus Corona, 30 Pedagang yang Sempat Kontak Dilakukan Uji Swab 

Baca Juga: Warga Usia Dibawah 45 Tahun Dilonggarkan dalam PSBB, Kurangi Dampak PHK Kala Pandemi Corona

Kapolres menegaskan para pelaku bakal diberi sanksi tegas termasuk memanggil orang tua yang bersangkutan bagi yang dibawah umur dan yang dewasa bakal dikenakan pasal.

Sementara kendaraan pelaku akan disidangakan bulan Juni mendatang.

"Setelah kita tanya yang bersangkutan ternyata ada yang masih pelajar juga pengangguran bahkan orang tua mereka berpenghasilan tidak tetap sehingga kita sesalkan," ungkapnya.

Para remaja di Kecamatan Kongbeng pelaku aksi balap liar mendorong motor dari lokasi penyergapan dan diminta duduk berbaris di halaman Polsek Kongbeng
Para remaja di Kecamatan Kongbeng pelaku aksi balap liar mendorong motor dari lokasi penyergapan dan diminta duduk berbaris di halaman Polsek Kongbeng (HO/POLSEK KONGBENG)

Mantan Kapolres Raja Ampat itu menjelaskan sejumlah pasal yang dapat dijerat kapada para pelaku.

Di antaranya pasal 281 setiap pengendara bermotor tidak memiliki SIM dipidana paling lama 4 bulan atau denda Rp 1 juta, pasal 288 ayat 1 setiap pengendara tidak silengkapi STNK, dipidana kurungan paling lama 2 bulan.

"Atau denda Rp 500 ribu dan pasal 280 setiap kendaraan tidak dipasangi nomor kendaraan diancam kurungan 2 bulan atau denda Rp 500 ribu," jelasnya.

( TribunKaltim.co/Ikbal Nurkarim )

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved