Sekjen MUI Soroti Ketegasan Pemerintah Soal Mall Buka, Tapi Masjid Tidak, Ini Tanggapan Mahfud MD

Demi mencegah penularan Virus Corona meluas, pemerintah melarang warga untuk shalat berjamaah di masjid, termasuk imbauan tidak shalat Jumat, tarawih

TRIBUNNEWS/GITA IRAWAN
Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD saat diwawancarai wartawan di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020). Pemerintah dituding tak tegas soal PSBB, Mahfud MD memberikan tanggapannya. 

TRIBUNKALTIM.CO- Demi mencegah penularan Virus Corona meluas, pemerintah melarang warga untuk shalat berjamaah di masjid, termasuk imbauan tidak shalat Jumat, tarawih dan idulfitri.

Pemerintah pun menjadi sorotan ketika sejumlah mall dan pusat perbelanjaan tetap dibuka di tengah kondisi covid-19.

Warganet pun menyoroti hal tersebut, kenapa mall tetap buka sedangkan masjid dan tempat ibadah lainnya ditutup. 

Bahkan hal tersebut disinggung oleh Sekjen MUI Anwar Abbas. Dan ia mempertanyakan kenapa pemerintah tidak mengambil tindakan tegas untuk menghadapi masyarakat yang berkumpul di mall dan pusat perbelanjaan.

Seperti diketahui, Pemerintah memutuskan melarang solat Ied masif berjamaah. Lalu muncul pertanyaan, mengapa masjid ditutup, sementara mall justru buka?

Pasien Positif Corona di Bontang Tertular Pamannya, Sempat Masuk Kerja dan Kontak Sejumlah Orang

Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan bahwa keputusan tersebut merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Tapi bedanya apa? kalau majelis ulama itu sifatnya fatwa, kalau kita menekankan bahwa menurut undang-undang dan Permenkes yang sekarang berlaku beribadah secara berkelompok dalam jamaah besar itu termasuk yang dilarang dalam rangka menjaga keselamatan dari penularan covid-19 (Virus Corona," kata Mahfud MD, Selasa (19/5/2020).

Sejauh ini, menurut Mahfud MD, kekecewaan MUI terhadap keputusan pemerintah dalam penerapan PSBB hanya bersifat pribadi dari anggota, bukan secara kelembagaan.

"Mungkin saya tidak melihat juga sih kalau ada misalnya Majelis Ulama kecewa dengan apa yang terjadi. Pertama itu kan pernyataan orang Majelis Ulama, bukan Majelis Ulamanya yang mengatakan," katanya.

Misalnya mengenai adanya anggapan tempat ibadah ditutup sementara mall dibuka.

PR KSAL - KSAU TNI Baru, Masalah dengan China, Vietnam dan Pesawat Tempur, Dilantik Jokowi Hari Ini

Mahfud MD mengatakan mall yang diperbolehkan buka adalah yang termasuk 11 sektor yang diperbolehkan beroperasi.

"Misalnya kenapa masjid ditutup, mal-mal itu kok dibuka? Saya kira yang dibuka itu bukan melanggar hukum, juga karena memang ada sektor atau 11 sektor tertentu yang oleh undang-undang boleh dibuka dengan protokol tetapi yang melanggar seperti IKEA itu kan juga ditutup pada akhirnya, yang melanggar ya," katanya.

Sementara itu terkait beroperasinya bandara, menurut Mahfud MD, untuk mengangkut orang-orang karena tugas-tugas dan pekerjaan yang menyangkut penanganan penyebaran covid-19.

"Yang melanggar ketentuan itu juga ditindak yang tidak sesuai dengan aturan itu," katanya.

Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai ada anomali kebijakan pemerintah dalam penanganan Virus Corona.

Bocah SD di Balikpapan Lelang 18 Lukisan Buat Nyumbang Tim Medis Covid-19, Walikota Beli Rp 1 Juta

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved