Gagal Cair Bulan Juli, Gaji ke-13 PNS Diperkirakan Lebih Besar dari THR, Kapan Waktu Pencairannya?
Anggaran Kementerian Keuangan RI di tengah situasi pandemi Virus Corona diperketat, sehingga berdampak pada pemberian THR dan Gaji ke-13 PNS.
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000 Golongan
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
• Cuti Bersama Idul Fitri Batal, Begini Jadwal Masuk Kerja PNS, Libur Pengganti Bukan Dekat Idul Adha
• SKB CPNS 2019 Digelar Agustus-September, Berikut Kisi-kisi Soal dari BKN, Satunya Seputar Permenpan
• Akhirnya BKN Beri Sinyal Kapan Jadwal SKB CPNS 2019, Tetap Digelar Tahun Ini
• Nasib Gaji ke-13 PNS Karena Corona Merebak, Dulu Biasa Cair Pertengahan Tahun, Begini Kabarnya Kini
Untuk tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.
Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
Lalu, PNS juga mendapatkan suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok.
Terakhir, yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.
(*)
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul KABAR BAHAGIA untuk PNS, Gaji 13 Lebih Besar Dari THR, Pemerintah Bocorkan Pencairannya, https://pontianak.tribunnews.com/2020/05/22/kabar-bahagia-untuk-pns-gaji-13-lebih-besar-dari-thr-Pemerintah-bocorkan-pencairannya?page=all.