CPNS 2019
Kisah Pilu Pelamar CPNS, Lulus Tapi Tak Diundang Pelantikan, Diduga Diskriminasi Peserta Disabilitas
Alde Maulana, seorang peserta CPNS di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sebelumnya telah dinyatakan Lulus seleksi batal dilantik.
TRIBUNKALTIM.CO - Saat para peserta menunggu kepastian jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2019, muncul sebuah kabar mengejutkan.
Alde Maulana, seorang peserta CPNS di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sebelumnya telah dinyatakan Lulus seleksi batal dilantik.
Diketahui, Alde Maulana adalah laki-laki penyandang disabilitas yang sebelumnya telah dinyatakan Lulus menjadi CPNS di BPK Perwakilan Sumatera Barat.
Direktur LBH Padang Wendra Rona Putra menyoroti adanya kasus dugaan diskriminasi kepada Alde Maulana.
• Intip Besaran dan Perbedaan Gaji PNS Golongan 1-4 Terbaru, Gaji CPNS Baru Lulus Ternyata Cukup Besar
• Kabar Gembira, Pemerintah Tak Batalkan SKB CPNS 2019, BKN Buka Peluang Lakukan tes dalam Waktu Dekat
• SKB CPNS Bisa Digelar Virtual & Kemungkinan Digelar Juli, Opsi Lain Bila Corona Tak Juga Reda Dikaji
• Peserta SKB CPNS Sudah Bisa Siap-siap, BKN Beri Sinyal Sebentar Lagi Digelar, Simak Imbauan Terbaru
"Alde Maulana diduga menjadi korban diskriminasi terhadap penyandang disabilitas dalam pengabaian hak atas pekerjaan yang diduga dilakukan oleh BPK RI," kata Wendra, dalam keterangan tertulis yang sudah dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (25/5/2020).
Diceritakan awalnya Alde sebagai korban mengikuti seleksi CPNS BPK RI melalui formasi disabilitas dan dinyatakan Lulus menjadi CPNS BPK RI pada 24 Januari 2019.
Berdasarkan Surat Keterangan Disabilitas, korban merupakan penyandang disabilitas dengan raga lapang pandang kedua mata sebelah kiri buta 50 persen, lumpuh layu atau kaku tangan dan kaki sebelah kiri.
Korban dapat melakukan aktivitas keseharian yang bisa dilakukan seperti berdiri, makan dan minum, mandi dan mencuci.
Kemudian, Wendra mengungkap koban diwajibkan mengikuti Diklat Orientasi Ke-BPK-an di Medan pada bulan Maret 2019.
Dimana korban mengalami sakit berupa kejang-kejang sehingga tidak mengikuti kegiatan selama dua hari.
"Hal ini dikarenakan aktivitas fisik berlebihan bagi korban berupa apel pagi dan apel sore, tanpa adanya dispensasi bagi korban yang merupakan penyandang disabilitas," kata dia.
• Kisah Sedih Pelamar Lulus CPNS, Gaji Jauh di Bawah UMP, Tak Dilantik Padahal Sudah 1 Tahun Bekerja
• CPNS Baru Bappenas Akan Tinggal di IKN Kaltim, Denda, Sanksi Bila Mundur Setelah Lulus Tak Main-main
Pasca selesainya Diklat Orientasi, korban kembali melanjutkan pekerjaannya di BPK Sumbar dan diminta oleh tim BPK Pusat untuk melakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Gatot Soebroto Jakarta.
Berlanjut pada 24 Februari 2020, BPK Perwakilan Sumatera Barat melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS Golongan III di Auditorium Lantai 4 Gedung A BPK Perwakilan Provinsi Sumatra Barat.
"Namun korban tidak memperoleh undangan pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji PNS. Saat itu, BPK perwakilan Sumatera Barat menyampaikan bahwa orang BPK RI akan datang menjelaskan soal status korban," jelas dia.
"Pada 9 Maret 2020 dikantor BPK Perwakilan Sumbar, korban menerima secara langsung Salinan Surat Keputusan Nomor:73/K/X-X.3/03/2020 bahwa pemberhentian dengan hormat sebagai calon pegawai negeri sipil. Pemberhentian dikarenakan korban dianggap tidak sehat secara jasmani dan rohani," kata Wendra lagi.
Atas kejadian itu, LBH Padang menilai tindakan BPK RI dan BPK Perwakilan Sumbar tergolong pada tindakan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas terhadap hak atas pekerjaan.
Wendra merujuk Pasal 143 huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang berbunyi 'setiap orang dilarang menghalangi-halangi dan/ atau melarang penyandang disabilitas untuk mendapatkan hak atas pekerjaan'.
• CPNS Baru Lulus Wajib Mau Tinggal di IKN Baru di Kaltim, Masih Hutan dan Tak Ada Mal? Lihat Faktanya
• Update Info SKB CPNS: Masih Tunggu Corona Reda, Ini Prediksi Waktu Tercepat covid-19 di RI Berakhir
"Bahkan terdapat ancaman pidana bagi siapapun yang menghalang-halangi dan atau melarang disabilitas untuk mendapatkan hak-haknya," kata dia.
Selain itu, tindakan tim BPK tak memberikan dispensasi bagi korban saat dilaksanakannya diklat orientasi tergolong pada tindakan diskriminasi.
Dalam pelaksanaan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, kata dia, berasaskan pada perlakuan khusus dan perlindungan lebih sebagaimana dijamin dalam Pasal 2 huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
"Oleh karenanya LBH Padang mendesak BPK Republik Indonesia untuk memulihkan hak korban dengan mengangkat dan melantik korban sebagai PNS di BPK Sumatera Barat," katanya.
"Dan mendesak Komnas HAM RI dan Ombudsman RI mendorong proses penyelesaian konflik di luar pengadilan agar hak-hak korban sesegera mungkin untuk dipulihkan menjadi abdi negara," tandasnya.
SKB CPNS 2019 digelar usai SKD Sekolah Kedinasan
Pertanyaan kapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019 akan digelar akhirnya mulai terjawab.
Seperti diketahui, merebaknya virus Corona atau covid-19 di Indonesia mengakibatkan pelaksanaan SKB CPNS 2019 menjadi tertunda.
Bila mengacu pada jadwal semula, SKB CPNS 2019 ini harusnya sudah digelar sejak 25 Maret 2020 lalu.
Namun karena virus Corona atau covid-19 merebak, pelaksanaannya ditunda hingga waktu yang belum bisa ditentukan.
Pelaksanaan SKB CPNS 2019 ini juga sempat menjadi sorotan karena beredar isu akan dibatalkan dan keLulusan cukup berdasarkan ranking Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) saja.
Namun belakangan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah memberikan klarifikasi dan memastikan bahwa SKB CPSN 2019 akan tetap digelar.
Dalam rilis yang dibagikan pada 19 Mei 2020 lalu, disampaikan bahwa SKB yang pada penerimaan CPNS akan digelar pada Agustus - September mendatang.
Tepatnya SKB akan digelar setelah pelaksanaan SKD pada penerimaan sekolah kedinasan (Dikdin) 2020.
Untuk diketahui, menurut jadwal yang telah dirilis beberapa waktu lalu, SKD Dikdin akan diselenggarakan pada Juli 2020.
"Jika SKD Dikdin 2020 terlaksana sesuai jadwal yang ditetapkan, yakni pada Juli 2020, maka jadwal SKB CPNS Formasi Tahun 2019 diperkirakan dapat berlangsung pada Agustus – September 2020." kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Panselnas.
Lebih lanjut, Bima menuturkan bahwa keputusan tersebut nantinya akan menyesuaikan dengan kondisi pandemi di Indonesia.
Oleh karenanya tekait dengan penyelenggaraan seleksi tersebut pihak Panselnas mempertimbangkan rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19.
"Namun perlu ditekankan bahwa realisasi jadwal yang disusun Panselnas ini bergantung pada penetapan status kedaruratan covid-19.
Untuk itu, selain menunggu persetujuan Presiden terhadap jadwal yang ditetapkan tersebut, Panselnas juga mempertimbangkan rekomendasi dari Gugus Tugas Pandemi soal status darurat covid-19," terang Bima.
Di samping itu, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen memaparkan saat ini BKN terus melakukan uji coba sistem Computer Assisted Test (CAT) secara daring sebagai antisipasi pelaksanaan SKD Dikdin maupun SKB CPNS.
Tak hanya itu, pihaknya juga melakukan pemutakhiran sistem dan teknologi untuk pelaksanaan seleksi secara massal di tengah pandemi covid-19 ini.
"Dari sisi pelaksanaan secara teknis, kami sudah mencoba antisipasi metode tes pelaksanaan SKB CPNS 2019 dan SKD Dikdin 2020." ujar Suharmen.
"Salah satu yang sudah dilakukan uji coba adalah pelaksanaan ujian CAT pada seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Kementerian Agama dengan menggunakan metode CAT Online pada 12 Mei 2020 lalu." imbuhnya.
IKUTI >> UPDATE CPNS 2019
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul LBH Padang Soroti Dugaan Diskriminasi Kepada CPNS BPK Penyandang Disabilitas