Deretan Fakta di Balik Sosok Ruslan Buton, Tuding Gagal Atasi Corona Sampai Tuduh Pencurian Singkong
Dikabarkan Ruslan Buton seorang pecatan TNI Angkatan Darat yang menuntut Presiden Joko Widodo mundur di tengah pandemi covid-19 atau virus Corona.
TRIBUNKALTIM.CO, BUTON - Sosok Ruslan Buton, belakangan hari ini menjadi perbincangan warga dan banyak menghiasi di media massa.
Sebenarnya siapa Ruslan Buton ini? Dikabarkan Ruslan Buton seorang pecatan TNI Angkatan Darat yang menuntut Presiden Joko Widodo mundur di tengah pandemi covid-19 atau virus Corona.
Dia telah ditangkap aparat kepolisian, pada Kamis (28/5/2020).
Dilansir dari Tribunnews, Ruslan ditangkap di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.
Baca Juga: Kapolda Kaltara Irjen Pol Indrajit Berpesan Hidup Berdampingan Bersama Covid-19
Baca Juga: Jepang Mulai Praktikkan New Normal, Ada Warga Ingin Keluar Minum dan Menghadiri Konser
Mantan Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau, tersebut pernah terlibat dalam kasus pembunuhan seorang warga sipil bernama La Gode, pada 27 Oktober 2017.
Saat itu, pengadilan Militer Ambon memutuskan hukuman penjara 1 tahun 10 bulan. Ia kemudian dipecat dari anggota TNI AD pada 6 Juni 2018 lalu.
Berikut ini fakta di balik sosok Ruslan Buton:
1. Anggap pemerintah gagal hadapi Corona
Saat ditangkap, Ruslan mengakui telah merekam dan menyebarkannya ke grup WhatsApp "Serdadu Ekstrimatra".
Dalam videonya tersebut, Ruslan mengkritik pemerintah yang dianggap gagal menghadapi wabah Corona.
Baca Juga: Sisa Tangani 4 Klaster, Gugus Tugas Covid-19 Balikpapan Masih Buka Kesempatan Rapid Test
Baca Juga: Hasil Rapid Test di Plaza Balikpapan, Walikota Rizal Effendi: Alhamdulillah Semuanya Non Reaktif
Dirinya bahkan menyebut akan ada gelombang revolusi yang mengancam pemerintahan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ).
"Namun bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat," tutur Ruslan Buton di video itu.
2. Rekaman diamankan
Sementara itu, menurut Kabid Humas Polda Sultra AKBP Ferry Walintukan dalam penangkapan itu, tim menyita sebuah telepon genggam beserta SIM card dan satu kartu tanda penduduk (KTP) milik Ruslan Buton.
“Rekaman dibuat tanggal 18 Mei 2020, direkam menggunakan barang bukti (telepon genggam) milik pelaku,” singkat Ferry.
Baca Juga: Berikut 25 Daerah yang Mulai Bersiap Terapkan New Normal, Adakah Kota Tarakan Kalimantan Utara?
Sementara itu, menurut polisi, rekaman sempat dibagikan ke kelompok "Serdadu Ekstrimatra", yang merupakan kelompok mantan prajurit TNI dari 3 matra, yaitu darat, laut, dan udara.
Kelompok tersebut, dilansir dari Tribunnews, dibentuk Ruslan Buton setelah dirinya dipecat sebagai anggota TNI.
3. Pangkat terakhir Kapten Infanteri
Sosok Ruslan Buton diketahui merupakan mantan perwira menengah di Yonif RK 732/Banau.
Sebelum dipecat, pangkat terakhirnya adalah Kapten Infanteri. Lalu, saat menjabat sebagai Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau, Ruslan Buton terlibat dalam kasus pembunuhan La Gode pada 27 Oktober 2017.
Karis Ruslan terhenti setelah Pengadilan Militer Ambon memutuskannya bersalah dan harus menjalani hukuman penjara.
4. Dijerat UU ITE
Kapolda Sultra Irjen Merdisyam, membenarkan adanya penangkapan terhadap Ruslan. Namun, kasus tersebut langsung ditangani Bareskrim Mabes Polri.
"Kami di Polda hanya membantu dalam penangkapan saja. Kasus ditangani Mabes Polri," jelas Merdisyam, Jumat (29/5/2020).
Sementara itu, Kepala bagian penerangan umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan, Ruslan Buton dijerat dengan pasal UU ITE.
Baca Juga: Inilah 3 Keputusan APPBI Soal Operasional Pusat Perbelanjaan Selama Lebaran Idul Fitri di Balikpapan
"Tersangka RB dapat dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun," kata Ahmad, Jumat (29/5/2020).
5. Kasus La Gode tewas usai dituduh curi singkong parut
Pada 24 Oktober 2017 sekitar pukul 04.30 WIT, La Gode ditemukan tewas dengan luka di sekujur tubuhnya. Delapan gigi hilang dan kuku kakinya tercerabut.
Saat itu, menurut Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan ( Kontras) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Maromoi, Maluku Utara, La Gode dituduh mencuri singkong parut seharga Rp 25.000 milik seorang warga bernama Egi.

Namun, La Gode bukannya dibawa ke kantor polisi, namun justru babak belur dihajar hingga tewas di markas tentara tanpa menjalani proses peradilan.
"Kami menduga kuat Gode adalah korban penyiksaan hingga tewas oleh tentara," ujar Koordinator Kontras Yati Andriani kepada Kompas.com, Selasa (28/11/2017).
(Penulis: Kontributor Ternate, Fatimah Yamin, Fabian Januarius Kuwado, Achmad Nasrudin Yahya, Rachmawati | Editor: Krisiandi, Inggried Dwi Wedhaswary, Caroline Damanik)