Gegara Pandemi Covid-19, 539 Warga Kukar Batal Laksanakan Ibadah Haji Tahun Ini
Total seluruh jamaah di Kukar yang dipastikan batal menunaikan ibadah haji berjumlah 539, termasuk jamaah haji cadangan.
Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,TENGGARONG - Kementerian Agama (Kemenag) RI mengeluarkan surat keputusan mengenai pembatalan pemberangkatan jamaah haji tahun 1441 H/2020 M.
Surat keputusan tersebut ditetapkan Menteri Agama, Fachrul Razi dengan nomor surat 494 tahun 2020.
Surat tersebut berisi mengenai pembatalan pemberangkatan jamaah haji termasuk mekanisme pengembalian setoran Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah).
Kuota haji di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur berjumlah 523 orang ditambah 2 orang tim pemandu haji daerah (TPHD), dan total seluruh jamaah yang dipastikan batal menunaikan ibadah haji berjumlah 539, termasuk jamaah haji cadangan.
"Dengan adanya surat keputusan ini, maka calon jamaah batal berangkat menunaikan ibadah haji tahun ini dampak dari masih mewabahnya Virus Corona, termasuk jamaah yang masuk kategori cadangan," ucap Kepala Kantor Wilayah Kemenag RI Kabupaten Kukar, Samudi, Selasa (2/6/2020).
Baca Juga
Diumumkan Hari Ini, Kemenag Kaltara Tunggu Kepastian Penyelenggaraan Ibadah Haji dari Menteri Agama
Tren Kasus Covid-19 di Balikpapan Meningkat, Peminjaman Embarkasi Haji Untuk Isolasi Sampai 9 Juni
Update Ibadah Haji 2020, Jokowi Telpon Raja Salman, Pemerintah Siapkan 3 Alternatif Berikut Ini
Dirinya mengungkapkan, pembatalan pemberangkatan jamaah haji ini berlaku untuk seluruh jamaah, baik yang menggunakan haji pemerintah maupun visa haji mujamalah.
Pembatalan tersebut dilakukan karena hingga saat ini Pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji 1441 H / 2020 M.
Melihat kondisi tersebut, Pemerintah Indonesia juga tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan, pelayanan dan pembinaan, serta perlindungan bagi jamaah haji sesuai dengan ketentuan syariat.
"Kami harap jamaah haji dapat memahami kondisi seperti ini," pungkasnya.
Sementara itu, pada surat keputusan tersebut juga disebutkan bahwa, jamaah haji reguler maupun khusus yang telah melunasi Bipih pada penyelenggaraan ibadah haji 1441 H / 2020 M menjadi jamaah haji pada penyelenggaraan 1442 H / 2021 M.
Jamaah haji juga dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih dengan mekenisme sebagai berikut :
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/kepala-kemenag-kukar-samudi.jpg)