Virus Corona

Jelang New Normal MUI Sudah Keluarkan Fatwa Dilarang Shalat Jumat 2 Gelombang

Pembukaan Masjid ini juga diikuti dengan dilaksanakannya kembali shalat Jumat setelah ditiadakan selama beberapa waktu

Tribunkaltim.co
Ilustrasi Jelang New Normal MUI Sudah Keluarkan Fatwa Dilarang Shalat Jumat 2 Gelombang 

Dengan begitu maka udzur syar'i-nya sudah tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak melaksanakan suatu kewajiban, termasuk Salat Jumat.

Hal ini disampaikan Niam Sholeh dalam acara Kabar Petang yang tayang di kanal Youtube tvOneNews, Kamis (28/5/2020).

"Berdasarkan fatwa nomor 14 nomor 2020, khususnya angka 5, ketika kawasan sudah terkendali maka umat islam wajib melaksanakan kewajiban Jumuah (Jumat)," ujar Niam Sholeh.

"Waktu itu kewajiban Jumuah bisa ditiadakan karena ada udzur syar'i," katanya.

"Apa udzur syar'i-nya, ketika terjadi perkumpulan akan berpotensi terjadinya penularan."

"Jika sudah ada normalisasi dengan aktivitas sosial yang dilakukan masyarakat itu dimungkinkan, maka udzur syar'i itu sudah ilang," jelasnya.

 Maka dari itu, ketika suatu daerah sudah siap untuk melakukan New Normal, maka secara otomatis akan mengembalikan kewajiban umat muslim untuk Shalat Jumat.

Meski begitu, Niam Sholeh menegaskan harus tetap dilakukan dengan protokol kesehatan dan keselamatan yang ketat.

Hal itu bisa dilakukan dengan kesadaran diri sendiri, mulai dari membawa peralatan salat sendiri dari rumah, termasuk juga tetap menajag jarak.

Dirinya menyadari untuk risiko penyebaran virus Corona tetap ada.

"Dengan demikian maka di kawasan yang sudah terkendali, maka aktivitas ibadah yang berdampak kerumunan apalagi itu wajib sifatnya, seperti salat Jumuah (Jumat) maka balik wajib dilaksanakan,"

"Tetapi pada saat yang sama juga harus tetap menjaga kesehatan diri kemudian membawa sajadah sendiri menjaga perilaku hidup bersih dan sehat," pungkasnya.

 Detik-detik Babinsa TNI Aniaya 2 Buruh Bangunan di Posko covid-19, Kepala Berdarah, Diduga Mabuk

 Pengakuan Blak-blakan Jokowi Soal Penanganan covid-19, Tunda Pembukaan Tempat Ibadah dan Sekolah?

Simak videonya mulai menit awal:

 

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MUI Sudah Keluarkan Fatwa: Shalat Jumat Bergelombang Tak Diperbolehkan", https://nasional.kompas.com/read/2020/06/02/17114081/mui-sudah-keluarkan-fatwa-shalat-jumat-bergelombang-tak-diperbolehkan?page=all#page3.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved