KKP dan KSOP Tarakan Tetap Perketat Penggunaan Moda Transportasi Laut
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan atau KKP Tarakan Hidayat dan Kepala Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan atau KSOP Kelas III Tarakan Agus Sulart
Penulis: Risnawati | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN- Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan atau KKP Tarakan Hidayat dan Kepala Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan atau KSOP Kelas III Tarakan, Agus Sularto tetap perketat penggunaan moda transportasi laut.
Sebagaimana telah diatur dalam surat edara Gugus Tugas Nasional nomor 5 tahun 2020 maupun Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 23 tahun 2020.
"Sebelum edarannya berubah tetap kita laksanakan ini sama edaran nomor 5 gugus tugas nasional sama edaran nomor 23 dari dirjen perhubungan tetap kita laksanakan itu sebelum ada perubahan," ujar Hidayat, Rabu (3/6/20)
Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan aturan tersebut di atas, bahwa penumpang uang saat ini boleh berangkat hanya penumpang yang masuk dalam kriteria pengecualian.
"Selama belum ada perubahan ya itu yang akan kita laksanakan. Ini berlaku untuk semua perjalanan," tegasnya.
Baca juga; Work From Home ASN Berakhir Besok, Mulai 5 Juni Nanti, ASN di PPU Kembali Aktif
Baca juga; Pengembangan Penangkapan HN, Pelaku Berinisial GN Ditangkap di Balikpapan
Baca juga; Ngaku Tak Punya Pekerjaan, Pria di Bulungan Kalimantan Utara Jadi Pengetap, Raup Rp 300 Ribu Perhari
Sementara itu, dijelaskan oleh Agus Sularto bahwa terkait persyaratan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Pelni.
"Jangan memberikan tiket apabila penumpang tersebut belum mempunyai syarat seperti surat sehat sama surat tugas dari pimpinannya. Jadi biar ndak terjadi kisruh di lapangan.
Jadi penunpang rapid test dulu, jangan sampai sudah beli tiket tapi belum rapid test dan ternyata reaktif, kita ndak bisa memberangkat kan. Jadi rapid test dinyatakan non reaktif baru beli tiket. Begitu juga dengan yang speed boat," jelasnya.
Baca juga; 4 Terdakwa Kasus Narkoba Jenis Sabu 41 Kg Divonis Hukuman Mati di PN Samarinda
Baca juga; Petani Sayur Ngaku Jualannya Tak Laku, Begini Respon Warga Dapat BLT di Kanaan Bontang
Lebih lanjut Ia sampaikan bahwa jika ada pemilik speed boat yang melanggar ketentuan yang berlaku maka ada sanksi yang akan diberikan
Kalau ada yang melanggar ya kita panggil kita klarifikasi pakah benar atau tidak. Nanti kita cek di lapangan apabila terbukti dia melanggar ya nanti kita kasihkan sanksi pemilik speed boat tersebut. Untuk sanksi nanti kita sampaikan, kan ada tahapan-tahapannya.
Jadi sekali lagi saya katakan ini bukan maunya KSOP untuk melakukan itu, tapi kan kita melaksanakan perintah yang sudah ditetapkan dalam aturan perundang-undangan ya," tutupnya.