Virus Corona

5 Aturan Menggelar Pernikahan di Era New Normal, Jumlah Tamu hingga Cara Kasih Uang tak Pakai Amplop

Simak 5 aturan menggelar pernikahan di era new normal, jumlah tamu hingga cara kasih uang tak pakai amplop, tak patuh kena denda!

Freepik.com
Ilustrasi Pernikahan. Simak 5 aturan menggelar pernikahan di era new normal, jumlah tamu hingga cara kasih uang tak pakai amplop, tak patuh kena denda! 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak 5 aturan menggelar pernikahan di era new normal, jumlah tamu hingga cara kasih uang tak pakai amplop, tak patuh kena denda!

Pola tatanan hidup baru atau new normal mau tak mau harus dipatuhi sejak beberapa bulan terakhir virus Corona mewabah di berbagai negara termasuk Indonesia.

Sederet aturan terkait protokol kesehatan di berbagai sektor masyarakat telah dirilis pemerintah guna menyongsong new normal.

Tak terkecuali di bidang pernikahan, di mana pesta atau syukuran mungkin akan berbeda dari biasanya karena akan ada berbagai hal yang dibatasi di era new normal.

Pada era new normal, kegiatan penyelenggaraan acara termasuk pernikahan akan dilonggarkan tapi harus tetap menaati protokol kesehatan yang berlaku.

 Lengkap Soal dan Jawaban TVRI 4 Juni 2020 Kelas 1-3 SD: Buatlah Gambar yang Menunjukkan Pecahan

 Pria yang Dulu Siap Cium Sepatu Petugas Demi Jasad Istri Akan Gugat Gugus Tugas, Swab Mengejutkan!

 Bagaimana Teknis SKB CPNS Bila Digelar Online? Ini Kata BKN, Ada Kabar Baik Bila Usia Lewat 35 Tahun

 Bukan New Normal, Anies Baswedan Justru Terapkan PSBL Usai PSBB di Jakarta, Khusus Zona Merah

Pemerintah juga telah menerbitkan beberapa protokol kesehatan yang wajib dipatuhi untuk menekan jumlah penyebaran covid-19.

Berikut ini adalah penyesuaian-penyesuaian untuk menggelar pernikahan di era new normal.

1. Menerapkan Pemeriksaan Suhu Tubuh

Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri_ Nomor 440-830 Tahun 2020, dijelaskan tentang pedoman penyelenggaraan acara pernikahan.

Salah satunya adalah dengan tetap menerapkan pemeriksaan suhu tubuh wajib di semua area tertutup dan semi tertutup.

Bahkan, jika memungkinkan, pemeriksaan juga dilakukan termasuk di area terbuka, di mana dua orang atau lebih akan berkumpul.

Pertemuan orang di ruang publik pun harus diatur ketat dan tunduk pada penerbitan izin new normal oleh unit pemerintah daerah.

Jadi, tamu-tamu undangan yang hadir wajib diperiksa suhu tubuhnya sebelum memasuki tempat acara pernikahan.

Songsong New Normal, Keuskupan Agung Jakarta Siapkan Protokol Peribadatan di Gereja

2. Membatasi Jumlah Tamu

Jumlah tamu undangan yang hadir dalam acara pernikahan harus dibatasi, serta tetap menerapkan jaga jarak fisik atau physical distancing.

Orang-orang yang berada pada tempat acara digelar juga harus mengenakan masker.

Jika hanya akad nikah di tempat ibadah, Kementerian Agama (Kemenag) melalui Surat Edaran Nomor SE 5 Tahun 2020 juga telah mengatur protokol penyelenggaraan pernikahan di rumah ibadah.

Adapun tiga poin penting yang harus dipatuhi adalah sebagai berikut.

- Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif covid-19.

- Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20% (dua puluh persen) dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang.

- Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.

Hari Ini Anies Baswedan Putuskan PSBB Jakarta atau New Normal, Opsi PSBL untuk Zona Merah Jakarta

3. Salam Namaste

Seperti diketahui, selama pandemi covid-19, orang-orang dianjurkan untuk membatasi kontak fisik.

Dengan demikian, maka tradisi salam-salaman atau "cipika-cipiki" saat memberikan ucapan selamat pada mempelai ditiadakan.

Sebagai gantinya, para tamu bisa gunakan salam namaste baik kepada mempelai maupun teman yang berada di acara pernikahan.

Amplop berisi uang yang biasa diberikan orang-orang untuk mempelai mungkin juga lebih baik tidak diberikan langsung kepada mempelai.

Sebagai opsi, pihak penyelenggara pernikahan bisa memanfaatkan teknologi scan barcode.

Selanjutnya, para tamu diarahkan untuk mengganti pemberian amplop dengan pengiriman uang elektronik.

Kemendikbud Keluarkan 19 Item Pola Hidup Saat New Normal di Sekolah dan Lembaga Pendidikan

4. Menyediakan Sarana Cuci Tangan

Protokol kesehatan lain di tempat penyelenggaraan acara pernikahan adalah menyediakan sarana cuci tangan.

Pastikan ada akses bagi para tamu undangan untuk bisa mencuci tangan dengan air dan sabun.

Sebagai opsi lain, sediakan pula pencuci tangan berbasis alkohol atau hand sanitizer di beberapa sudut strategis di tempat acara.

Ini mungkin menjadi catatan bagi penyedia jasa katering pernikahan maupun Wedding Organizer.

Sambut New Normal, Sejumlah Hotel yang Sempat Tutup Akan Buka Kembali

5. Jika Tidak Taat, Bisa Dikenai Denda

Nah, aturan-aturan yang telah disebutkan di atas jika tidak dipatuhi bisa-bisa dibubarkan oleh institusi di bawah komando pemerintah daerah.

Bahkan hal itu bisa berujung dengan dikenai sanksi berupa hukuman dan/atau denda.

Hal ini sesuai dengan apa yang dijelaskan pada aturan Kepmendagri, bahwa pertemuan dengan pengumpulan orang harus mematuhi protokol kesehatan terkait pencegahan covid-19.

(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Simak! Ini Aturan Menggelar Pernikahan Saat Berlaku New Normal, Perhatikan Jumlah Tamu Maksimal, https://style.tribunnews.com/2020/06/04/simak-ini-aturan-menggelar-pernikahan-saat-berlaku-new-normal-perhatikan-jumlah-tamu-maksimal?page=all
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved