Anak Buah Idham Azis Bebaskan Ferdian Paleka, Youtuber Prank Sampah, Alasannya Ada di Dalam UU ITE

Anak buah Idham Azis bebaskan Ferdian Paleka, Youtuber prank sampah, alasannya ada di dalam UU ITE

Editor: Rafan Arif Dwinanto
KOMPAS.com/AGIE PERMADI, Facebook
Ferdian Paleka diplonco di tahanan 

TRIBUNKALTIM.CO - Anak buah Idham Azis bebaskan Ferdian Paleka, Youtuber prank sampah, alasannya ada di dalam UU ITE.

Jajaran Kapolri Idham Azis di Polrestabes Bandung akhirnya membebaskan Youtuber Ferdian Paleka.

Diketahui, Fedian Paleka jadi tenar lantaran konten YouTube prank sampah.

Ferdian Paleka juga sempat membuat polisi kalang kabut lantaran melarikan diri.

Para korban prank video sembako isi sampah yang dibuat Youtuber Ferdian Paleka mencabut laporannya di Mapolrestabes Bandung, Jawa Barat.

Dengan begitu Ferdian Paleka dan dua rekannya bebas dari tahanan polisi.

Jokowi Minta Jajaran Nadiem Makarim dan Penerusnya Tiru Sistem Pendidikan 4 Negara Ini, Ada Korea

 Bukan Hanya Wilayah Khofifah, Jokowi Kini Fokus ke Sulawesi dan Kalimantan, Kasus Covid-19 Tinggi

 Bukan New Normal, Anies Baswedan Beber Beda PSBB Transisi dan Sebelumnya, Termasuk Soal Rumah Ibadah

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri membenarkan hal tersebut.

Menurut dia, pencabutan laporan itu dilakukan korban pada pekan lalu.

Ini menjadi dasar bagi polisi untuk membebaskan Ferdian Paleka.

"Iya, dasarnya yang pasti adalah pencabutan aduan dan laporan dari korban pada kami yang kita terima satu minggu yang lalu. Itu menjadi dasar kita untuk mengeluarkan para tahanan," kata Galih di Mapolrestabes Bandung, Kamis (4/6/2020).

Menurut Galih, proses hukum dalam kasus video prank sembako isi sampah berdasarkan delik aduan para korban yang merasa dirugikan.

"Karena seperti yang kita ketahui bersama untuk kasus ITE ini Pasal 45 ayat 3 di sini yang kita persangkakan adalah masuk ke dalam delik aduan, jadi itu menjadi dasar kita," kata dia.

Namun Galih tidak menjelaskan alasan korban mencabut laporannya.

Galih memastikan bahwa Ferdian Paleka dan dua rekannya bebas dari tuduhan dan kasusnya dihentikan.

"Ya, jadi dengan dicabutnya itu, pasti kita hentikan kasusnya," ucap Galih.

Ferdian Paleka (21), M Aidil (21) dan Tubagus Fadilah Achyar (20) menjadi tersangka dalam kasus video prank sembako berisi sampah yang dibuatnya secara bersama-sama.

Sebelumnya, pengacara Ferdian Paleka dan rekan-rekannya, Rohman Hidayat, berupaya menempuh jalur mediasi dengan para korban video prank sembako berisi sampah di Bandung, Jawa Barat.

Rohman berharap pelapor mau mencabut laporan pengaduan yang disampaikan kepada polisi.

Menurut dia, pihak keluarga tersangka telah bertemu dengan beberapa korban dan meminta maaf secara langsung.

Keluarga Ferdian dan keluarga tersangka lainnya meminta korban mencabut laporan.

Namun, menurut Rohman, apabila pelapor tetap ingin memproses secara hukum, pihaknya tidak mempermasalahkan hal itu.

Dibully di Penjara

Sebuah video Ferdian Paleka dan rekan-rekannya dibully di dalam penjara beredar di dunia maya.

Dalam video tersebut Ferdian Paleka dan pelaku prank sembako isi sampah lainnya diminta masuk ke dalam tong sampah.

Tak hanya itu mereka juga diminta melepas baju 

Kuasa hukum tersangka kasus prank sembako isi sampah, Rohman Hidayat mengungkapkan reaksi keluarga saat mengetahui aksi perundungan yang terjadi di dalam tahanan.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Minggu (10/5/2020).

Tiga tersangka kasus prank sembako isi sampah yakni Ferdian Paleka, Aidil, dan Tubagus dikabarkan alami perundungan di dalam sel.

 Tangis Ayah Aidil, Rekan Ferdian Paleka Otak Prank Sembako Sampah, Pernah Diberi Uang Hasil YouTube

 Buntut Prank Sembako Isi Sampah, Preman Terkuat di Bumi Maell Lee Tantang Duel Ferdian Paleka

 Alasan Youtuber Prank Sembako Ferdian Paleka Kabur ke Palembang, Bongkar Cerita Maaf tapi Bohong

Ketiganya sudah masuk ke dalam tahanan setelah Ferdian berhasil diamankan oleh pihak kepolisian beberapa waktu lalu.

Aksi itu diketahui setelah adanya video yang beredar saat tahanan lainnya melakukan tindakan perundungan.

Melihat hal itu, para orangtua kemudian sangat marah dan juga sedih.

Terlebih video perundungan pada Ferdian dan dua temannya menjadi viral di media sosial.

Dalam aksi perundungan, Ferdian, Aidil, dan Tubagus dipaksa untuk melepas pakaian mereka.

Lalu mereka diperintah untuk melakukan push up hingga masuk ke dalam tong sampah.

Tak hanya itu, ketiga tersangka disebutkan juga mengalami pemukulan.

"Pihak orangtua menjadi sangat marah dan sedih," terang Rohman.

"Karena melihat kondisi anak-anaknya yang menjadi viral."

"Dalam kondisi telanjang, disuruh push up, bahkan sampai ada pemukulan juga," tambahnya.

Melalui kuasa hukum, para orangtua meminta pelaku perundungan pada Ferdian dan dua temannya dapat ditindak.

Dan segera menyelesaikan kasus perundungan tersebut atas nama keadilan.

Sehingga Ferdian, Aidil, dan Tubagus diharapkan dapat perlakuan yang sesuai.

"Pelaku pelaku di dalam tahanan supaya segera ditindak, kita berharap demikian," jelas Rohman.

Baca: Sambil Menahan Tangis Ferdian Paleka Akui Menyesal hingga Minta Maaf pada Transpuan

Tak sampai di situ, aksi perundungan juga memicu adanya pengajuan penangguhan penahanan.

 Lengkap Soal dan Jawaban TVRI 4 Juni 2020 Kelas 1-3 SD: Buatlah Gambar yang Menunjukkan Pecahan

Rohman menyampaikan, pihak keluarga akan mengajukan permohonan tersebut.

Dan dalam penangguhan, orangtua dari ketiga tersangka siap menjadi jaminan.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Ferdian Paleka, YouTuber Prank Sampah Bebas dari Tahanan, Polisi: Korban Cabut Laporan, https://wow.tribunnews.com/2020/06/04/ferdian-paleka-youtuber-prank-sampah-bebas-dari-tahanan-polisi-korban-cabut-laporan?page=all.


Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved