Per 1 Juli 2020, Iuran BPJS Kesehatan Telah Ditetapkan, Segini Besarannya Bagi Peserta PBPU dan BP
Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program JKN-KIS
Penulis: Siti Zubaidah | Editor: Samir Paturusi
Hal ini juga disampaikan oleh Mahkamah Agung dalam putusannya, bahwa sebuah aturan harus tetap berpihak kepada masyarakat yang tidak mampu. Bukan hanya bantuan iuran di kelas III, tetapi pemerintah juga ikut berkontribusi dalam menanggung jaminan kesehatan 132 juta jiwa masyarakat yang dikategorikan tidak mampu di Indonesia.
Caption/Ho : Deputi Direksi Wilayah BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Kalimantan Timur, Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara (Kaltimtengseltara) C. Falah Rakmatiana saat prescon online melalui zoom
juga mengatakan, sebagai upaya mendukung tanggap Covid-19, pada tahun 2020 peserta JKN- KIS yang menunggak dapat mengaktifkan kepesertaannya kembali dengan hanya melunasi tunggakan iurannya sebanyak jumlah tunggakannya atau paling sedikit 6 bulan iuran tertunggak ditambah 1 bulan iuran berjalan apabila peserta memiliki tunggakan iuran sebanyak 6 bulan atau lebih.
Baca Juga
Tunggakan Peserta Mandiri BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan Capai Rp 93 Milliar
Diancam Covid-19, Wakil Rakyat di DPRD PPU Sebut Kenaikan Iuran BPJS Tidak Masuk Akal
Pemkot Samarinda Siap Tanggung Biaya Berobat Warga Korban Banjir yang Tak Punya Kartu BPJS Kesehatan
“Ketika seseorang, di tahun 2020, memiliki tunggakan lebih dari 6 bulan, kita ambil contoh 1 tahun. Maka, iuran yang harus dibayar agar kepesertaannya aktif dan KIS-nya dapat digunakan adalah 6 bulan iuran tertunggak dan 1 bulan iuran berjalan.
Sisa tunggakan, apabila masih ada, akan diberi kelonggaran pelunasan sampai dengan tahun 2021, agar status kepesertaaannya tetap aktif. Untuk tahun 2021 dan tahun selanjutnya, pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus.
Ini bentuk relaksasi pembayaran tunggakan iuran yang diberikan pemerintah, sehingga masyarakat yang menunggak pun juga diberikan kemudahan untuk mengakses pelayanan JKN-KIS,” ujarnya.
Caption/Ho : Deputi Direksi Wilayah BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Kalimantan Timur, Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara (Kaltimtengseltara) C. Falah Rakmatiana saat prescon online melalui zoom