Ali Ngabalin Bicara Pemotongan Gaji Karyawan oleh Kebijakan Tapera Jokowi: Jadi Berkah Masyarakat
Ali Mochtar Ngabalin bicara pemotongan gaji karyawan oleh kebijakan Tapera Jokowi: Jadi berkah masyarakat
TRIBUNKALTIM.CO - Ali Mochtar Ngabalin bicara pemotongan gaji karyawan oleh kebijakan Tapera Jokowi: Jadi berkah masyarakat.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan kebijakan baru berupa Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.
Program Tapera ini menuai pro dan kontra lantaran memotong penghasilan karyawan.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden atau KSP Ali Mochtar Ngabalin pun bersuara atas kebijakan Pemerintah, ini.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Ali Mochtar Ngabalin mengaku tidak ingin masyarakat salah paham terkait iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Hal itu Ali Mochtar Ngabalin sampaikan melalui sambungan telepon acara 'Kabar Petang' di tvOne, Sabtu (6/6/2020).
• Refly Harun Blak-blakan ke Ustadz Abdul Somad, Curhat Serangan Netizen, Singgung Ganjar dan Anies
• Blak-blakan ke Refly Harun, Achmad Yurianto Beber WhatsApp, YouTube, Twitter Hebohkan Virus Corona
• Kasus Virus Corona Surabaya Masih Tinggi, Risma Ajukan Permintaan Baru ke Khofifah, Dikabulkan?
Ali Mochtar Ngabalin menjelaskan bahwa terkait Tapera didasari dengan masih banyak rakyat yang tidak memiliki tempat huni yang layak.
"Saya mau bilang bahwa tidak semua orang, sekali lagi bisa mendapatkan kehidupan yang layak dengan memiliki rumah," kata Ali Mochtar Ngabalin.
Sehingga, pemerintah berinisiatif untuk membantu menyediakan rumah bagi mereka lewat program Tapera ini.
"Jadi mari kita lihat dalam dua aspek, aspek yang pertama itu adalah ada tanggung jawab negara dalam hal ini adalah pemerintah hadir untuk menyediakan," sambungnya.
Menurut Ngabalin. kebijakan itu bisa menjadi berkah bagi masyarakat sehingga ia meminta jangan ada yang salah paham.
"Soal momentum saya ingin mengatakan bahwa ini justru tempat di mana berkahnya, Ramadan kemarin keluar ini PP 25 ini."
"Itu supaya jangan sampai nanti publik juga mendapatkan satu informasi yang bisa menyesatkan masyarakat Indonesia," ungkap Ngabalin.
Satu di antara agar dapat mewujudkan hal tersebut, adalah dengan cara melakukan skema kontra investasi kolektif melalui pemerintah dan Badan Penyelenggara.
"Makanya skema yang dibangun itu adalah skema kontra investasi kolektif untuk bisa tanggung jawab orang berada juga bersama-sama punya tanggung jawab dalam kontra investasi kolektif untuk bisa menyediakan melalui pemerintah, kemudian BP," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa Tapera mulai berjalan pada 2021.
• Kabar Gembira, PLN Beri Keringanan Pelanggan yang Tagihan Listriknya Bengkak di Juni, Ini Syaratnya
"BP ini sampai dengan 2021 sampai 2 tahun ini diberikan kewenangan oleh undang-undang peraturan untuk bisa menyediakan yang mantap."
"Kemudian 2021 mulai kerja mainnya," jelas dia.
Iuran Tapera Mulai 2021
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei 2020 lalu.
Di dalam beleid tersebut dijelaskan, mulai tahun 2021, Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sudah bisa mulai memungut iuran untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Untuk tahap berikutnya, badan tersebut juga bakal memungut iuran kepada anggota TNI/Polri serta pegawai swasta dan pekerja mandiri.
Baca juga: Pekerja Asing Wajib Jadi Peserta Tapera Besaran iuran yang dibayarkan yaitu 2,5 persen dari gaji per bulan, sementara 0,5 persen iuran itu akan dibebankan kepada pemberi kerja.
Lalu, akan digunakan untuk apa uang hasil iuran tersebut? Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera Gatut Subadio menjelaskan, BP Tapera bakal memanfaatkan dana iuran ke dalam tiga hal yakni dana pemupukan, dana pemanfaatan, dan dana cadangan.
• Per 1 Juli 2020, Iuran BPJS Kesehatan Telah Ditetapkan, Segini Besarannya Bagi Peserta PBPU dan BP
Untuk pemupukan, BP Tapera bakal bakal menginvetasikan dana iuran tersebut ke beberapa instrumen dengan skema kontrak investasi kolektif (KIK).
"Kita mengelola dengan model kontrak investasi. Simpanan peserta akan diinvestasikan di pasar modal maupun pasar uang dengan pola kontrak investasi," jelas Gatut dalam video conference, Jumat (5/6/2020).
Jalin Kerja Sama Dalam mengelola kontrak investasi tersebut, BP Tapera bakal bekerja sama dengan bank kustodian sebagai mitra dan akan menunjuk manajemen investasi (MI).
Untuk kesiapan infrastruktur investasi, pihak BP Tapera telah melakukan komunikasi dengan Kustodian Sentral Efek Indonesi (KSEI).
Baca juga: 4 Komponen Pemotong Gaji Karyawan, Bakal Ditambah Tapera Adapun saat ini, BP Tapera telah menggandeng PT BRI (Persero) Tbk untuk menjadi bank kustodian.
Selain itu, badan yang baru saja dibentuk tersebut juga telah menunjuk lima manajemen investasi, meski masih enggan mengungkapkan nama dari masing-masing manajemen investasi.
"Proses pengelolaan investasi mengacu pada pengelolaan yang mengedepankan risk dan return management.
Kami akan mengoptimumkan pengelolaan dan memerhatikan risiko yang mungkin terjadi," jelas Gatut.
Untuk instrumen pasar modal, Gatut mengatakan, BP Tapera bakal melakukan investasi di saham-saham bluechip.
Selain itu, pihaknya juga akan mengakomodir pengelolaan dana dengan prinsip-prinsip syariah.
"Di undang-undang, instrumen apa saja yang kita boleh investasi, deposito, surat berharga negara, dan perumahan, dan perumahan.
Alokasikan dana dalam investasi, kami diawasi OJK dan harus presentasi ke OJK," ujar dia.
"Saham pun juga diatur, harapannya dengan aturan yang jelas dan transparan lebih baik, seperti kita menabung di perbankan," jelas Gatut.
Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Kunta Wibawa Dasa Nugraha menjelaskan, saat ini BP Tapera memiliki saldo awal sebesar Rp 2,5 triliun.
Dana ini telah disuntikan pemerintah melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) 2019.
“Saat ini, pemerintah telah memberikan modal awal pada BP Tapera Rp 2,5 triliun lewat PMN,” tambahnya.
Pungut Iuran Sebagai informasi, pemerintah lewat BP Tapera akan memungut iuran sebesar 3 persen dari total gaji para pekerja di Indonesia yang berasal dari ASN, TNI dan Polri, BUMN, BUMD, serta karyawan swasta.
Aturan mengenai implementasi Tapera sendiri telah diteken Presiden Joko Widodo pada 20 Mei lalu melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei lalu.
Pada tahap awal, yang berlaku pada Januari 2021 pemungutan hanya berlaku untuk ASN.
• Didi Kempot Wariskan Rumah untuk Yan Vellia di Solo dan Istri Pertama di Ngawi, Intip Penampakannya!
Kemudian, Tapera diharapkan telah menjangkau 6,7 juta peserta dari ASN, TNI/Polri, BUMN, dan BUMD.
Sementara karyawan swasta atau formal diberi waktu selambat-lambatnya 7 tahun sejak Badan Pengelola (BP) Tapera beroperasi.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Tak Ingin Rakyat Dapat Info 'Sesat' soal Tapera, Ali Ngabalin: Ini Justru Tempat di Mana Berkahnya, https://wow.tribunnews.com/2020/06/07/tak-ingin-rakyat-dapat-info-sesat-soal-tapera-ali-ngabalin-ini-justru-tempat-di-mana-berkahnya?page=all.