New Normal di Kukar

Guru Penggerak Kukar Bahas New Normal di Lingkungan Madrasah via Dialog Virtual Kota Raja Channel

Pembahasan mengenai penerapan new normal hingga saat ini masih santer dibicarakan dan kerap menjadi topik pembahasan di sejumlah forum.

Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/CHRISTOPER D
Pembahasan mengenai penerapan new normal hingga saat ini masih santer dibicarakan dan kerap menjadi topik pembahasan di sejumlah forum. Kali ini, KIM Web bersama Guru penggerak Kabupaten Kutai Kartanegara ( Kukar ) Provinsi Kalimantan Timur menggelar diskusi secara virtual, Sabtu (7/6/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Pembahasan mengenai penerapan new normal hingga saat ini masih santer dibicarakan dan kerap menjadi topik pembahasan di sejumlah forum.

Kali ini, KIM Web bersama Guru penggerak Kabupaten Kutai Kartanegara ( Kukar ) Provinsi Kalimantan Timur menggelar diskusi secara virtual.

Hal itu disiarkan melalui kanal YouTube Kota Raja Channel, Diskominfo Kukar, membahas mengenai penerapan new normal di lingkungan madrasah, Sabtu (6/6/2020) kemarin.

Baca Juga: 4 Hal yang Disiapkan dalam New Normal Pendidikan, Butuh Peran Juga dari Pemerintah Daerah

Pada kesempatan tersebut, Iwan Hartono dipercaya memandu jalannya diskusi, bersama ustadz Irfan Anshori Masdar sebagai narasumber utama yang merupakan Kepala MAN II Kukar.

Ustadz Irfan Anshori Masdar menyampaikan, terkait dengan penerapan new normal di lingkungan sekolah memang masih menjadi pembahasan, dan menjadi polemik.

Baca Juga: Sudah 16 Sampel Swab Diperiksa Melalui Cartridge TCM TB RSUD Abdul Rivai Berau, Begini Hasilnya

Baca Juga: Cara Mengantar Anak Kukar Menuju Prestasi, Penguatan Kualitas Lembaga PAUD di Kutai Kartanegara

Namun, sejumlah panduan mengenai sistem pembelajaran dimasa pandemi virus corona ini telah diatur oleh Kementerian terkait.

Seperti Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor : 2791 Tahun 2020 tentang Panduan kurikulum darurat pada Madrasah

Dan Surat edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 15 tahun 2020 tentang pedoman penyelenggaraan belajar dari rumah dalam masa darurat penyebaran Corona atau covid-19.

"Dari sisi aturan sudah ada, baik dari Kemendikbud dan Kemenag, tinggal bagaiamana kita di sekolah menyikapi hal itu," jelasnya.

Menurutnya, jika nantinya new normal juga diterapkan di lingkungan Madrasah, maupun sekolah, sejumlah hal perlu diperhatikan guna pencegahan penyebaran virus corona.

Dinataranya, terkait dengan waktu keberangkatan siswa menuju sekolah. Sebaiknya tidak memberangkatkan siswa pada jam-jam padat kendaraan, atau lalu lintas di jalan.

"Ini harus diatur, entah nanti Dishub atau Pemkab Kukar yang siasati hal ini. Tapi, sekali lagi ini hanya gagasan saja, sesuai dengan panduan yang saya baca," ungkapnya.

Baca Juga: Memulai New Normal, Hari Ini Mall BTC dan Plaza Balikpapan Beroperasi dari 10 Pagi Sampai 10 Malam

Baca Juga: Bukan Kategori Foodborne Disease, BPOM Tegaskan Virus Corona Tidak Ditularkan via Makanan

Lalu, guna menghindari penumpukan massa disuatu lokasi. Jumlah siswa juga harus dibagi. Misalnya tiga hari pertama sekolah dihadiri setengah dari jumlah siswa, lalu bergantian pada hari kempat hingga keenam.

"Untuk dapat penuhi protokol kesehatan di kelas juga tidak semua siswa masuk, bagi jumlah kehadirannya," imbuhnya.

Dan, siswa maupun tenaga pendidikan, termasuk karyawan sekolah yang dapat datang ke sekolah, hanyalah yang sehat saja.

Baca Juga: Cara Mengantar Anak Kukar Menuju Prestasi, Penguatan Kualitas Lembaga PAUD di Kutai Kartanegara

Jika didapati ada sakit, terutama gejala virus corona, maka tidak diperkenankan ke sekolah.

"Pada saat pulang juga diatur, agar tertib. Sekali lagi, ini masih pemikiran pribadi saya saja," tegasnya.

Setelah itu, pembahasan dilanjutkan dengan diskusi, serta tanya jawab mengenai rencana penerapan new normal di sekolah maupun Madrasah.

( TribunKaltim.co )

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved