Darurat Narkoba
Tiga Pengedar Sabu di Kutai Timur Dibekuk Polsek Kongbeng dalam Waktu Satu Jam
Sekali lagi, peredaran gelap narkotika jenis sabu berhasil diungkap jajaran unit reskrim Polsek Kongbeng, di Kabupaten Kutai Timur.
Di kamar tersebut, menurut Hari, tersangka Oneng tak sendiri. Ada seorang laki-laki bernama Anton, yang saat digeledah, ditemukan satu poket sabu seberat 0,54 gram di saku celana bagian belakang. Sabu tersebut diakui Anton, diperoleh dari Oneng juga.
“Dari Anton, kami juga menyita uang sebanyak Rp 330.000 yang diduga merupakan hasil transaksi sabu. Kedua tersangka, Oneng dan Anton juga langsung dibawa ke Polsek Kongbeng untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka,” kata Hari.
Ketiganya dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Baca Juga: 4 Hal yang Disiapkan dalam New Normal Pendidikan, Butuh Peran Juga dari Pemerintah Daerah
Yakni, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Dan atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan.
Atau menerima narkotika Golongan I bukan tanaman. Mereka diancam hukuman penjara paling rendah lima tahun.
( TribunKaltim.co )