Gaji ASN/TNI/POLRI/Swasta Dipotong 2,5 Persen/Bulan, Karyawan Gaji Rp 5 Juta Kena Rp 325 Ribu/Bulan
BP Tapera akan memungut iuran 3 persen dari total gaji para pekerja yang berasal dari ASN, TNI dan Polri, BUMN, BUMD, serta karyawan swasta
TRIBUNKALTIM.CO - Presiden RI Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.
Pemerintah lewat Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat ( BP Tapera ), akan memungut iuran sebesar 3 persen dari total gaji para pekerja di Indonesia yang berasal dari ASN, TNI dan Polri, BUMN, BUMD, serta karyawan swasta.
Untuk iuran Tapera sebesar 3 persen tersebut, sebanyak 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan sisanya sebesar 2,5 persen ditanggung oleh pekerja .
Khusus untuk peserta mandiri, iuran dibayarkan sendiri.
• Peringkat Terbaru Elektabilitas Partai Politik, Partai Megawati Terjun Bebas, Partai Berkarya Naik
• Usia Peserta yang Lewat 35 Tahun Gara-gara SKB CPNS Ditunda Gugur atau Masih Bisa Ikut? Ini Kata BKN
• Khofifah Beber Wilayah Risma Lebih Parah dari Daerah Anies, Ungkap Alasan Akhiri PSBB Surabaya Raya
• Pasangan PNS yang Pingsan Tanpa Busana di Mobil Sudah Punya Keluarga, Sosok Istri Sahnya Terungkap
Pada tahap awal, target peserta Tapera adalah PNS, kemudian TNI dan Polri.
Kemudian, Tapera diharapkan telah menjangkau 6,7 juta peserta dari ASN, TNI/Polri, BUMN, dan BUMD.
Sementara karyawan swasta atau formal diberi waktu selambat-lambatnya 7 tahun sejak BP Tapera beroperasi.
Sebelum Tapera, gaji karyawan telah dipangkas untuk beragam iuran, seperti BPJS Kesehatan, Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan pensiun.
Selain itu tentu saja ada PPh 21.
Adapun besaran pembayaran akan tergantung dari besaran gaji.
Semakin besar gaji, semakin besar pula pemangkasan iuran-iuran tersebut.