Gaji ASN/TNI/POLRI/Swasta Dipotong 2,5 Persen/Bulan, Karyawan Gaji Rp 5 Juta Kena Rp 325 Ribu/Bulan

BP Tapera akan memungut iuran 3 persen dari total gaji para pekerja yang berasal dari ASN, TNI dan Polri, BUMN, BUMD, serta karyawan swasta

Editor: Doan Pardede
warta.sumedang.info
GAJI KARYAWAN DIPOTONG - BP Tapera akan memungut iuran 3 persen dari total gaji para pekerja yang berasal dari ASN, TNI dan Polri, BUMN, BUMD, dan karyawan swasta. 

Jumlah tersebut tentu belum termasuk PPh 21 ataupun potongan lainnya semisal pinjaman koperasi yang dipunyai karyawan.

PPh 21 Selain pemotongan gaji bulanan, ada pemotongan lain yang ditetapkan pemerintah yakni pajak PPh 21.

Pajak ini dipotong dari gaji karyawan yang dihitung dari pendapatan selama 1 tahun.

Berdasarkan aturan terbaru, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) ditetapkan sebesar 54 juta setahun atau 4,5 juta sebulan.

Namun bila karyawan bergaji Rp 5 juta, praktik dikenakan pajak PPh 21 karena penghasilan 1 tahun melebihi Rp 54 juta, yakni Rp 60 juta.

Namun biasanya, iuran pajak ini telah otomatis dipotong perusahaan saat karyawan menerima gaji bulanan.

Saat pelaporan, karyawan hanya perlu membawa bukti potong pajak dari perusahaan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Simulasi Hitungan Pemotongan Gaji Karyawan Setelah Ada Iuran Tapera"

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved