Gaji ASN/TNI/POLRI/Swasta Dipotong 2,5 Persen/Bulan, Karyawan Gaji Rp 5 Juta Kena Rp 325 Ribu/Bulan
BP Tapera akan memungut iuran 3 persen dari total gaji para pekerja yang berasal dari ASN, TNI dan Polri, BUMN, BUMD, serta karyawan swasta
Berikut ini simulasi perhitungannya bagi pekerja penerima upah (PPU) Rp 5 juta/bulan dengan status lajang alias belum menikah dan atau tidak punya anak.
Untuk iuran Tapera, gaji karyawan akan terpotong sebesar 2,5 persen dari total pemotongan 3 persen.
Adapun 0,5 persen sisanya akan ditanggung oleh pemberi kerja.
Jika seseorang bergaji Rp 5 juta per bulan, maka gaji tersebut akan terpotong Rp 125.000 per bulan untuk iuran Tapera.
BPJS Kesehatan
Selanjutnya, gaji akan dipotong untuk iuran BPJS Kesehatan karena kepesertaan BPJS sifatnya wajib.
Dasar pemungutan iuran karyawan swasta untuk kepesertaan BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
• Ada 4 Komponen Pemotong Gaji Karyawan, Bakal Ada Lagi Potongan 2,5 Persen untuk Tapera, Rinciannya
• Awali New Normal, Pemkot Balikpapan Perketat Aturan, PNS tak Masuk Kerja Kena Sanksi Potong Gaji
Iuran yang ditetapkan untuk asuransi kesehatan ini adalah sebesar 5 persen, dengan rincian 4 persen dibayar perusahaan dan 1 persen ditanggung karyawan.
Jika karyawan bergaji Rp 5 juta, maka untuk iuran BPJS Kesehatan nominal yang dipangkas adalah Rp 50.000.
Iuran tersebut mencakup untuk 5 orang anggota keluarga, yakni karyawan (suami), istri, dan 3 anak. Iuran akan ditambahkan 1 persen per orang jika ada penambahan anggota keluarga.
Jaminan Hari Tua
Jaminan Hari Tua merupakan iuran yang diperuntukkan sebagai simpanan saat hari tua yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.