Gaji ASN/TNI/POLRI/Swasta Dipotong 2,5 Persen/Bulan, Karyawan Gaji Rp 5 Juta Kena Rp 325 Ribu/Bulan
BP Tapera akan memungut iuran 3 persen dari total gaji para pekerja yang berasal dari ASN, TNI dan Polri, BUMN, BUMD, serta karyawan swasta
Besaran iuran JHT yang ditetapkan pemerintah yakni sebesar 5,7 persen.
Sebesar 2 persen ditanggung karyawan dari pemotongan gaji, sisanyan sebesar 3,7 persen dibayarkan perusahaan pemberi kerja.
Artinya bila karyawan bergaji Rp 5 juta, maka iuran yang ditanggung pemberi kerja adalah Rp 185.000 dan iuran yang ditanggung pekerja adalah Rp 100.000.
• Tak Main-main, Ada Sanksi Berat Bagi Perusahaan yang Tak Potong Gaji Karyawan 2,5 % untuk Tapera
• PNS & Karyawan Swasta Siap-siap, Jokowi Setuju Gaji Dipotong 2,5 Persen Per Bulan, Ini Waktu Berlaku
Sebagaimana JHT, Jaminan Pensiun juga dipungut dan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Besaran iurannya ditetapkan sebesar 3 persen.
Rinciannya 1 persen dipotong dari gaji karyawan dan sisanya ditanggung pemberi kerja sebesar 2 persen.

Bila karyawan bergaji Rp 5 juta, maka iuran jaminan pensiun yang dibayar perusahaan adalah Rp 100.000 dan yang ditanggung karyawan Rp 50.000.
Berdasarkan simulasi di atas, maka setiap bulan karyawan bergaji Rp 5 juta akan dipotong Rp 325.000.
Rinciannya:
Iuran Tapera Rp 125.000
Iuran BPJS Kesehatan Rp 50.000
Iuran JHT Rp 100.000
Iuran Jaminan Pensiun Rp 50.000