Gaji ASN/TNI/POLRI/Swasta Dipotong 2,5 Persen/Bulan, Karyawan Gaji Rp 5 Juta Kena Rp 325 Ribu/Bulan

BP Tapera akan memungut iuran 3 persen dari total gaji para pekerja yang berasal dari ASN, TNI dan Polri, BUMN, BUMD, serta karyawan swasta

Editor: Doan Pardede
warta.sumedang.info
GAJI KARYAWAN DIPOTONG - BP Tapera akan memungut iuran 3 persen dari total gaji para pekerja yang berasal dari ASN, TNI dan Polri, BUMN, BUMD, dan karyawan swasta. 

Besaran iuran JHT yang ditetapkan pemerintah yakni sebesar 5,7 persen.

Sebesar 2 persen ditanggung karyawan dari pemotongan gaji, sisanyan sebesar 3,7 persen dibayarkan perusahaan pemberi kerja.

Artinya bila karyawan bergaji Rp 5 juta, maka iuran yang ditanggung pemberi kerja adalah Rp 185.000 dan iuran yang ditanggung pekerja adalah Rp 100.000.

Tak Main-main, Ada Sanksi Berat Bagi Perusahaan yang Tak Potong Gaji Karyawan 2,5 % untuk Tapera

PNS & Karyawan Swasta Siap-siap, Jokowi Setuju Gaji Dipotong 2,5 Persen Per Bulan, Ini Waktu Berlaku

Sebagaimana JHT, Jaminan Pensiun juga dipungut dan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Besaran iurannya ditetapkan sebesar 3 persen.

Rinciannya 1 persen dipotong dari gaji karyawan dan sisanya ditanggung pemberi kerja sebesar 2 persen.

GAJI KARYAWAN DIPOTONG - (ilustrasi) Pabrik tekstil Pan Brothers kini juga memproduksi masker selama masa pandemi covid-19. Peraturan Pemerintah ( PP ) Tapera sudah diteken Presiden Joko Widodo, apakah Tapera? Gaji PNS hingga karyawan bakal dipotong, berikut penjelasannya
GAJI KARYAWAN DIPOTONG - (ilustrasi) Pabrik tekstil Pan Brothers kini juga memproduksi masker selama masa pandemi covid-19. Peraturan Pemerintah ( PP ) Tapera sudah diteken Presiden Joko Widodo, apakah Tapera? Gaji PNS hingga karyawan bakal dipotong, berikut penjelasannya (Dok. WartaKotaLive.com/Angga Bhagya Nugraha)

Bila karyawan bergaji Rp 5 juta, maka iuran jaminan pensiun yang dibayar perusahaan adalah Rp 100.000 dan yang ditanggung karyawan Rp 50.000.

Berdasarkan simulasi di atas, maka setiap bulan karyawan bergaji Rp 5 juta akan dipotong Rp 325.000.

Rinciannya:

Iuran Tapera Rp 125.000

Iuran BPJS Kesehatan Rp 50.000

Iuran JHT Rp 100.000

Iuran Jaminan Pensiun Rp 50.000

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved