Tes Psikologi Dalam Pengurusan SIM Resmi Ditiadakan, Kasatlantas Polres Bontang Beberkan Alasan

Tes psikologi dalam layanan pembuatan atau perpanjangan Surat Izin Mengemudi ( SIM ) resmi ditiadakan di Bontang. Hal itu diungkapkan Kasatlantas Po

TribunKaltim.Co/Muhammad Fachri Ramadhani
Kasatlantas Polres Bontang AKP Imam Syafi'i mengatakan tes psikologi dalam pelayanan pembuatan atau perpanjangan SIM resmi ditiadakan. 

Pada pemberitaan sebelumnya, biaya pembuatan SIM baru sesuai PNBP, di antaranya SIM A (Rp 120 ribu), SIM B (Rp 120 ribu) dan SIM C (Rp 100 ribu). Sementara perpanjangan SIM A (Rp 80 ribu), SIM B (Rp 80 ribu) dan SIM C (Rp 75 ribu).

Sekadar diketahui, biaya tes psikologi sekitar Rp 100 ribu berlaku untuk semua kategori SIM, ditambah biaya pemeriksaan fisik sekira Rp 40 ribu.

Artinya untuk mengurus perpanjangan SIM C saja, pemohon harus menyiapkan dana Rp 215 ribu. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved