Tes Psikologi Dalam Pengurusan SIM Resmi Ditiadakan, Kasatlantas Polres Bontang Beberkan Alasan
Tes psikologi dalam layanan pembuatan atau perpanjangan Surat Izin Mengemudi ( SIM ) resmi ditiadakan di Bontang. Hal itu diungkapkan Kasatlantas Po
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani |
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Tes psikologi dalam layanan pembuatan atau perpanjangan Surat Izin Mengemudi ( SIM ) resmi ditiadakan di Bontang.
Hal itu diungkapkan Kasatlantas Polres Bontang, AKP Imam Syafii pada Selasa (9/6/2020).
"Mulai kemarin Senin (8/6/2020), tes psikologi sebagai syarat bagi pemohon yang ingin mengurus SIM dicabut," katanya.
Keputusan meniadakan tes psikologi yang diberlakukan sejak 1 Maret lalu tersebut, tak lain berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan layanan yang baru dibuka kembali sepekan belakangan.
Baca juga: Songsong New Normal, Taman Samarendah Jadi Spot Olahraga Favorit Warga Kota Tepian
Baca juga: Belasan Warga Palu Tertahan 5 Hari di Pelabuhan Kariangau Balikpapan, Tak Ada Uang untuk Rapid Test
"Hasil evaluasi seminggu kemarin, dan melihat situasi sedang ada pandemi wabah Virus Corona ( covid-19 ). Disimpulkan untuk meniadakan persyaratan tes psikologi," ucapnya.
Tes kesehatan pemohon SIM berdasarkan UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dilakukan untuk mengetahui kondisi pemohon yang harus melewati prosedur tes kesehatan baik secara jasmani maupun rohani.
Untuk kesehatan jasmani adalah hasil pemeriksaan dari dokter, sementara kesehatan rohani dari psikolog.
Hal ini dilakukan untuk menekan angka kecelakaan yang timbul dari gangguan aspek psikologis pengemudi.
"Untuk meringankan masyarakat juga, sih. Sebabnya untuk sementara test psikologi ditiadakan," katanya.
Pihaknya belum bisa memastikan sampai kapan kebijakan ini diterapkan. Tak menutup kemungkinan apabila pandemi berakhir, tes psikologi bisa diwajibkan kembali dalam pelayanan SIM.
Baca juga: Khofifah Turuti Permintaan Risma Akhiri PSBB Walau Kasus Corona di Surabaya Masih Tinggi
Baca juga: Polisi Anak Buah Idham Azis Ancam Pidanakan Masyarakat yang Ambil Paksa Jenazah PDP Virus Corona
Baca juga: 7 Warga Luar Kaltim Terpapar Virus Corona, Semua Pekerja Tambang yang Mau Kembali Bekerja
Pada pemberitaan sebelumnya, biaya pembuatan SIM baru sesuai PNBP, di antaranya SIM A (Rp 120 ribu), SIM B (Rp 120 ribu) dan SIM C (Rp 100 ribu). Sementara perpanjangan SIM A (Rp 80 ribu), SIM B (Rp 80 ribu) dan SIM C (Rp 75 ribu).
Sekadar diketahui, biaya tes psikologi sekitar Rp 100 ribu berlaku untuk semua kategori SIM, ditambah biaya pemeriksaan fisik sekira Rp 40 ribu.
Artinya untuk mengurus perpanjangan SIM C saja, pemohon harus menyiapkan dana Rp 215 ribu. (*)