Akan Ada Potongan Gaji 2,5 Persen untuk Tapera, Ini 4 Komponen Pemotong Gaji Karyawan yang sudah Ada
Nanti bakal ada potongan gaji 2,5 persen untuk Tapera, berikut ini 4 komponen gaji karyawan yang sudah ada saat ini, dan skema pemotongan Tapera
Penulis: Aro | Editor: Januar Alamijaya
TRIBUNKALTIM.CO - Nanti bakal ada potongan gaji 2,5 persen untuk Tapera, berikut ini 4 komponen gaji karyawan yang sudah ada saat ini dan skema pemotongan Tapera.
Nantinya, gaji PNS, TNI/Polri, BUMN dan karyawan akan dikenakan ptongan 2,5 persen untuk Tapera, secara bertahap dimulai dari gaji PNS, TNI/Polri, dan BUMN.
Sebelum potongan 2,5 persen untuk Tapera, saat ini sudah ada 4 komponen pemotong gaji yang ditetapkan Pemerintah.
Dikutip dari kompas.com, ini membuat uang gaji yang dibawa pulang tidak utuh lantaran sudah dikutip perusahaan untuk berbagai iuran wajib yang ditetapkan pemerintah.
Saat ini setidaknya ada 4 komponen iuran wajib yang diambil dari gaji bulanan.
Potongan gaji karyawan ini akan bertambah jika Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera ) mulai diberlakukan untuk karyawan swasta.
• Tak Main-main, Ada Sanksi Berat Bagi Perusahaan yang Tak Potong Gaji Karyawan 2,5 % untuk Tapera
• Ali Ngabalin Bicara Pemotongan Gaji Karyawan oleh Kebijakan Tapera Jokowi: Jadi Berkah Masyarakat
• Jokowi sudah Teken PP Tapera, Mengenal Tapera, Iuran Baru yang Bakal Potong Gaji PNS Hingga Karyawan
• Pemotongan Gaji PNS dan Karyawan Swasta Untuk Tapera Berlaku Mulai Januari 2021, Berapa Jumlahnya?
Pemerintah lewat Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat ( BP Tapera ), akan memungut iuran sebesar 3 persen dari total gaji para pekerja di Indonesia yang berasal dari ASN, TNI dan Polri, BUMN, BUMD, serta karyawan swasta.
Untuk iuran Tapera sebesar 3 persen tersebut, sebanyak 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan sisanya sebesar 2,5 persen ditanggung oleh pekerja .
Khusus untuk peserta mandiri, iuran dibayarkan sendiri.
Pada tahap awal, target peserta Tapera adalah PNS, kemudian TNI dan Polri. Kemudian, Tapera diharapkan telah menjangkau 6,7 juta peserta dari ASN, TNI/Polri, BUMN, dan BUMD.
Sementara karyawan swasta atau formal diberi waktu selambat-lambatnya 7 tahun sejak BP Tapera beroperasi.
Berikut 4 komponen pemotong gaji karyawan sebagaimana dirangkum Kompas.com, Jumat (5/6/2020).
Kepesertaan BPJS Kesehatan bagi pekerja swasta bersifat wajib.
Iuran asuransi kesehatan dari badan pemerintah ini ditetapkan sebesar 5 persen, di mana 4 persen dibayar perusahaan, dan sisanya 1 persen ditanggung karyawan.