Kabar Artis

Gugatan Ruben Onsu Ditolak MA, Bisnis Suami Sarwendah Dilarang Pakai Merek Bensu?

Ruben Onsu mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 23 Agustus 2019 dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt

TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Artis Ruben Onsu menjelaskan kepada awak media konsep Outlet Geprek Bensu yang resmi hadir di Kota Makassar, di Jl Sultan Alauddin, Makassar, Sabtu (30/3). 

TRIBUNKALTIM.CO - Gugatan Ruben Onsu terkait Hak Kekayaan Intelektual ditolak Mahkamah Agung ( MA).

Dengan ditolaknya gugatan Ruben Onsu, apakah bisnis suami Sarwendah ini dilarang menggunakan merek Bensu?

Dikutip dari Kompas.com, suami Sarwendah tersebut mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 23 Agustus 2019 dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.

Mahkamah Agung (MA) telah menolak gugatan yang diajukan Ruben Onsu terkait Hak Kekayaan Intelektual penggunaan merek Bensu di bisnis yang dimiliknya.

Sementara pihak tergugat adalah PT Ayam Geprek Benny Sujono.

 Blak-blakan di Mata Najwa, Anies Baswedan Beber Alasan Enggan Gunakan Kata New Normal Seperti Jokowi

 Kepada Jokowi, Doni Monardo Beber Jadwal Kapan Sekolah Dibuka, Fokus Cegah Virus Corona dan PHK

 Kebijakan Baru Menhub Budi Karya, Transportasi Umum Bisa Bawa Banyak Penumpang Saat Pandemi covid-19

 Anies Baswedan Langsung Potong Omongan Najwa Shihab Saat Singgung Normal Baru Kita tuh Belum Aman

"DALAM EKSEPSI: Menyatakan Eksepsi Tergugat I tidak dapat diterima. DALAM POKOK PERKARA: Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya," bunyi hasil putusan yang dikutip Kompas.com dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Kamis (11/6/2020)

Bersamaan dengan itu, MA mengabulkan gugatan balasan atau rekonsepsi PT Ayam Geprek Benny Sujono, untuk sebagian.

Lebih lanjut, hakim juga menyatakan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono merupakan pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek "I Am Geprek Bensu".

Selain itu, hakim menyatakan permohonan enam merek dagang Geprek Bensu yang diajukan Ruben Onsu dibatalkan.

Sebab, dinilai menyerupai nama atau singkatan nama badan hukum penggugat rekonsepsi, dalam hal ini, PT Ayam Geprek Benny Sujono.

"Memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU tersebut di atas, yaitu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek, dengan segala akibat hukumnya," tutup putusan MA tersebut.

Sebagai informasi, putusan perkara tersebut dibacakan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Senin, 13 Januari 2020.

Adapun dalam putusan tersebut tertulis, merek Bensu milik Ruben Onsu telah dimohon sejak 3 September 2015 dan terdaftar pada 7 Juni 2018.

Keluarga Ruben Onsu
Keluarga Ruben Onsu (Instagram @ruben_onsu)

Dengan begitu, merek Bensu mendapatkan perlindungan sampai 3 September 2025.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved