Ada Masuk Sampai 17.30, Shift Kerja PNS Akan Dibagi 2, Tjahjo Kumolo Beber di Daerah Mana Diterapkan

Politikus PDIP tersebut mengatakan bahwa sebelum shift kerja PNS diterbitkan, akan dilakukan survei dan simulasi terlebih dahulu.

Editor: Doan Pardede
dok.Kemenpar
Ilustrasi PNS 

• Kabar Terbaru SKB CPNS, Ini 5 Poin Penting Rapat Panselnas Soal Penetapan Jadwal, Bakal Mundur Jauh

"Minggu depan semoga keluar SE Menpan RB," katanya.

Selain itu, berdasarkan hasil rapat pihaknya sepakat mengusulkan penerapan kerja shift yaitu:

- shift 1 pada pukul 07.30-15.00 WIB

- shift 2 pukul 10.00-17.30 WIB.

Bila nantinya disetujui, kerja shift tersebut akan diatur secara terpisah.

Yakni untuk pegawai ASN dengan SE Menteri PANRB.

Untuk pegawai BUMN dengan SE Menteri BUMN.

Dan untuk pegawai swasta dengan SE Menteri Ketenagakerjaan.

"Untuk pegawai ASN dengan SE Menteri PANRB, untuk pegawai BUMN dengan SE Menteri BUMN, untuk pegawai swasta dengan SE Menteri Ketenagakerjaan," kata Tjahjo, Kamis, (11/6/2020).

Politikus PDIP tersebut mengatakan bahwa sebelum kerja shift diterbitkan, akan dilakukan survei dan simulasi terlebih dahulu.

Hal itu untuk memastikan bahwa kebijakan pembagian shift berjalan efektif untuk mengurangi penumpukan penumpang.

Tjhajo mengatakan dari hasil survei tersebut nantinya kemungkinan ada berbagai kebijakan.

Misalnya shift berlaku untuk ASN, BUMN, dan swasta. Atau, Pemberlakuan shift hanya untuk swasta saja, karena pegawai ASN yang naik kereta api sangat sedikit.

• Intip Besaran dan Perbedaan Gaji PNS Golongan 1-4 Terbaru, Gaji CPNS Baru Lulus Ternyata Cukup Besar

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved