Ada Masuk Sampai 17.30, Shift Kerja PNS Akan Dibagi 2, Tjahjo Kumolo Beber di Daerah Mana Diterapkan
Politikus PDIP tersebut mengatakan bahwa sebelum shift kerja PNS diterbitkan, akan dilakukan survei dan simulasi terlebih dahulu.
TRIBUNKALTIM.CO - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) berencana melakukan pembagian shift kerja pegawai.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan rencana pembagian shift kerja para pegawai dilakukan setelah mencermati penumpukan penumpang yang terjadi pada saat aktivitas perkantoran dibuka pada awal pekan lalu.
"Ini mencermati kemarin, di DKI dengan PSBB transisi ini, lonjakan berkerumunnya, menggerombolnya para pekerja dan masayarakat di berbagai transportasi akan sangat-sangat mencemaskan. Karena apapun tugas atau kerja di kantor di rumah pada prinsipnya harus mengikuti tatanan baru yaitu protokol kesehatan," kata Tjahjo Kumolo, Jumat (12/6/2020).
Karena itu, menurut Tjahjo Kumolo pihaknya segera menggelar rapat dengan sejumlah kementerian, yakni Kementerian BUMN, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Perhubungan, Kemenko PMK, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 untuk mengurangi penumpukan tersebut.
• Kesempatan Lulus CPNS Lebih Besar, Pelamar Ini Malah Senang Jadwal SKB Ditunda, Analisanya Sederhana
• Kapan SKB CPNS Digelar Akhirnya Terjawab, BKN Minta Pelamar Tak Khawatir dan Tetap Persiapkan Diri
• Kabar Terbaru SKB CPNS: Kata BKN Soal Opsi Ditiadakan hingga Kelulusan Cukup Pakai Ranking SKD Saja
• CPNS Baru Lulus Wajib Mau Tinggal di IKN Baru di Kaltim, Masih Hutan dan Tak Ada Mal? Lihat Faktanya
Menurut Tjahjo Kumolo hasilnya disepakati bahwa akan ada pembagian shift bari para pekerja yang akan diatur melalui surat edaran masing-masing kementerian.
"Ini yang kemarin diarahkan oleh Gugus Tugas kepada kita semuanya untuk segera mempersiapkan itu dengan baik, yang nantinya akan dikeluarkan dengan surat edaran Kementerian PANRB bersama Kementerian BUMN, bersama Kementerian Tenaga Kerja, yang tentunya di bawah koordinasi Kemenko PMK dan Gugus Tugas," katanya.

Surat Edaran Kementeriannya sendiri untuk mengatur pembagian shift kerja pegawai ASN akan terbit pekan depan.
"Semoga SE (surat edaran) keluar Selasa depan," kata Tjahjo.
Meski usulan pembagian shift kerja untuk mengurangi penumpukan penumpang di masa new normal itu ditujukan pada seluruh pegawai mulai dari ASN, TNI/Polri, BUMN, dan Swasta.
Namun, menurut Tjahjo SE yang diterbitkan hanya untuk ASN saja.
• Kisah Pilu Pelamar CPNS, Lulus Tapi Tak Diundang Pelantikan, Diduga Diskriminasi Peserta Disabilitas