Kabar Terbaru, Menkes Terawan Umumkan BPJS Kesehatan Bakal Tanpa Kelas 1, 2 dan 3, Kapan Berlaku?
Ada kabar terbaru, Menkes Terawan Agus Putranto umumkan BPJS Kesehatan bakal tanpa kelas 1, 2 dan 3, kapan berlaku?
"Tapi mengoptimalkan asas JKN dengan mengurangi manfaat yang bersifat sesuai treatment, dengan prinsip-prinsip asuransi sosial," ujar dia.
Adapun Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni menyatakan penerapan penghapusan kelas akan diterapkan paling lambat pada 2022 mendatang.
Namun, ia tak menjelaskan kapan paling cepat kebijakan itu diberlakukan.
• Di Mata Najwa, Warganet Tanya Misteri Keberadaan Menkes, Najwa Shihab: Selamat Malam Pak Terawan
"Diterapkan paling lambat 2022.
Sudah selesai menetapkan kriteria," ucap Tubagus.
Chusni pun mengatakan, dengan adanya penghapusan kelas maka terdapat kesetaraan antar peserta BPJS Kesehatan.
Selain itu, pemnggunaan kelas standar juga mengurangi potensi keurangan serta mengoptimalkan koordinasi di BPJS Kesehatan.
Sejauh ini, DJSN masih terus melakukan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan yang berkaitan dengan sistem Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN) di Indonesia.
"Karena ini akan berdampak pada ketersediaan (ruangan)," katanya.
Keringanan Peserta Menunggak
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, dalam kondisi pandemi covid-19, pemerintah memberikan keringanan kepada peserta BPJS Kesehatan yang menunggak pembayaran iuran.
• Masa PSBB Transisi, Anies Baswedan Kembali Terbitkan Ancaman ke Mall dan Usaha yang Tak Terapkan Ini
• Inilah 100 Universitas Terbaik di Indonesia Tahun 2020, Dimanakah Peringkat Kampus Unmul Samarinda
• Blak-blakan ke Refly Harun, Achmad Yurianto Beber WhatsApp, YouTube, Twitter Hebohkan Virus Corona
"Bicara covid-19, Perpres Nomor 64 Tahun 2020 ini sangat memerhatikan suasana itu.
Jadi diadakan kelonggaran pembayaran iuran menunggak di periode covid-19 ini," kata Fahmi dalam diskusi secara virtual bertajuk 'Jaminan Kesehatan di Masa New Normal dan Kinerja BPJS', Jumat (5/6/2020).
Fahmi Idris mengatakan, BPJS Kesehatan memberikan keringanan berupa pengurangan masa denda kepada seluruh peserta, termasuk yang sudah memiliki tunggakan iuran.