Virus Corona
Kementerian Agama Terbitkan Panduan Layanan Menikah di Situasi New Normal Covid-19
Pihak Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam menerbitkan panduan layanan pernikahan di masa kenormalan baru.
Editor:
Budi Susilo
Ilustrasi canva/tribunkaltim
Ilustrasi cinci menikah. Pihak Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam menerbitkan panduan layanan pernikahan di masa kenormalan baru atau new normal.
Baca Juga: PHRI Tarakan Pikirkan Nasib Hotel yang tak Ada Kerjasama Karantina Kasus Covid-19, Begini Solusinya
10. Kepala KUA Kecamatan melakukan koordinasi tentang rencana penerapan tatanan normal baru pelayanan nikah kepada Ketua Gugus Tugas Kecamatan;
11. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah di wilayahnya masing-masing.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/ditinggal-mantan-menikah-begini-pembalasan-wanita-ini-kerja-sama-dengan-nenek-hingga-bikin-cerai.jpg)