Virus Corona

Kementerian Agama Terbitkan Panduan Layanan Menikah di Situasi New Normal Covid-19

Pihak Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam menerbitkan panduan layanan pernikahan di masa kenormalan baru.

Editor: Budi Susilo
Ilustrasi canva/tribunkaltim
Ilustrasi cinci menikah. Pihak Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam menerbitkan panduan layanan pernikahan di masa kenormalan baru atau new normal. 

Baca Juga: PHRI Tarakan Pikirkan Nasib Hotel yang tak Ada Kerjasama Karantina Kasus Covid-19, Begini Solusinya

10. Kepala KUA Kecamatan melakukan koordinasi tentang rencana penerapan tatanan normal baru pelayanan nikah kepada Ketua Gugus Tugas Kecamatan;

11. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah di wilayahnya masing-masing.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenag Terbitkan Panduan Layanan Menikah di Masa New Normal, https://www.tribunnews.com/corona/2020/06/12/kemenag-terbitkan-panduan-layanan-menikah-di-masa-new-normal.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved