Virus Corona
Kementerian Agama Terbitkan Panduan Layanan Menikah di Situasi New Normal Covid-19
Pihak Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam menerbitkan panduan layanan pernikahan di masa kenormalan baru.
Editor:
Budi Susilo
Ilustrasi canva/tribunkaltim
Ilustrasi cinci menikah. Pihak Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam menerbitkan panduan layanan pernikahan di masa kenormalan baru atau new normal.
Baca Juga: PHRI Tarakan Pikirkan Nasib Hotel yang tak Ada Kerjasama Karantina Kasus Covid-19, Begini Solusinya
10. Kepala KUA Kecamatan melakukan koordinasi tentang rencana penerapan tatanan normal baru pelayanan nikah kepada Ketua Gugus Tugas Kecamatan;
11. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah di wilayahnya masing-masing.