New Normal di Balikpapan
Menuju New Normal, Sanksi Menyapu Jalan Hingga Denda Disiapkan Pemkot Balikpapan
Mengawali fase pertama dalam tatanan kehidupan New Normal, penerapan protokol kesehatan telah menjadi kesepakatan sedunia.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Mengawali fase pertama dalam tatanan kehidupan new normal, penerapan protokol kesehatan telah menjadi kesepakatan sedunia.
Mau tidak mau, setiap orang pun harus menerima dan melaksanakan protokol kesehatan seperti penggunaan masker, menjaga jarak, dan rajin cuci tangan.
Walikota Balikpapan Rizal Effendi berujar jika protokol kesehatan dilanggar maka hal itu dapat berakibat fatal.
"Kalau itu jadi Perwali, Pergub, atau Perda itu akan ada sanksi. Mungkin kita ada sanksi sosial dengan menyapu jalan, ada sanksi lebih berat juga melalui denda," ujarnya, Jumat (12/6/2020).
Baca Juga: Hasil Rapid Test Hafiz Quran dan Takmir Masjid Al-Ansor di Tenggarong Kukar, Ada 69 Orang
Baca Juga: PHRI Tarakan Pikirkan Nasib Hotel yang tak Ada Kerjasama Karantina Kasus Covid-19, Begini Solusinya
Namun, meski sanksi itu diterapkan menurutnya tak ada yang lebih hebat selain dari kesadaran disiplin masyarakat itu sendiri.
Tak ditampiknya, sanksi sehebat apapun dirasa tak akan efektif. Seperti misalnya pada Kota Jakarta atau Surabaya, adanya sanksi pun kebijakan itu dirasa masi sulit diterapkan.
"Sebenarnya kita juga memang tidak terjebak new normal dengan ukuran itu, bahwa kita melakukan pelonggaran itu iya, tapi kalau misalnya ada situasi perlu kita perketat, kita akan lebih perketat," terangnya.
Sementara itu, dilanjut, Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Andi Sri Juliarty, dalam syarat penerapan new normal ada dua indikator yang harus diperhitungkan.
Terutama dengan adanya kejadian Klaster Kampung baru dan meninggalnya salah satu pasien positif di Kota Balikpapan hari ini.
Dari data yang dihimpun indikator R- Naught (R0) atau rasio penularan yang terjadi di Kota Balikpapan saat ini berada di angka 0,87.
Angka ini dinilai masih aman, sebab Presiden Joko Widodo mensyaratkan daerah yang bisa menerapkan new normal angka R0nya mesti di bawah 1.
Baca Juga: Hasil Rapid Test Hafiz Quran dan Takmir Masjid Al-Ansor di Tenggarong Kukar, Ada 69 Orang
Baca Juga: PHRI Tarakan Pikirkan Nasib Hotel yang tak Ada Kerjasama Karantina Kasus Covid-19, Begini Solusinya