Polisi Tangkap Pengedar Narkoba, Pelaku Terungkap Usai Berhubungan Badan dengan Pacarnya

Tim Satuan Reserse dan Narkoba Polres Wonogiri menangkap pria berinisial SW alias Bobot (40).

Editor: Budi Susilo
HO/POLSEK SANGATTA UTARA
ILUSTRASI Barang bukti sabu 

TRIBUNKALTIM.CO, WONOGIRI - Tim Satuan Reserse dan Narkoba Polres Wonogiri menangkap pria berinisial SW alias Bobot (40).

Pria asal Kelurahan Popongan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, itu diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Bobot ditangkap setelah seorang pembeli barang haram miliknya.

"Jadi, tersangka Bobot kami tangkap sesaat setelah berhubungan intim dengan pacarnya. Bobot kami tangkap lantaran menjual narkoba jenis sabu-sabu di Wonogiri," ujar Kapolres Wonogiri, AKBP Christian Tobing, dilansir Kompas.com, Sabtu (12/6/2020).

Bobot ditangkap setelah polisi sebelumnya menangkap JN, yang tertangkap tangan saat mengisap sabu-sabu di sebuah hotel di Kota Wonogiri, Jumat (11/6/2020). 

Baca Juga: Kisah Penggali Kuburan Pasien Covid-19 Balikpapan, Takut Tapi Dipaksa Hingga Siapkan Lubang Cadangan

Baca Juga: Pemicu Klaster Baru Pasein Covid-19 di Balikpapan, Waktu Dekat Ini Kampung Baru akan Disterilkan

Tersangka JN mengaku membeli narkoba dari Bobot. Tak mau kehilangan jejak, polisi mengejar keberadaan Bobot.

Setibanya di rumah tersangka Bobot, polisi langsung menangkapnya usai berhubungan intim dengan pasangannya.

Dari tangan tersangka Bobot, polisi menyita satu buah ponsel yang di dalamnya terdapat bukti transaksi penjualan narkoba. Bobot terbukti menjual narkoba jenis sabu-sabu kepada tersangka JN (42) alias Gimbal.

Tak hanya itu, polisi juga menangkap tersangka HY alias Acong, bandar yang menyuplai sabu-sabu kepada tersangka Bobot.

Kepada penyidik, Acong mengaku mendapatkan barang haram itu dari narapidana yang sementara mendekam di Lapas Nusa Kambangan.

"Tersangka Acong dikendalikan seorang narapidana bernama Agus yang sementara mendekam di Lapas Nusa Kambangan," kata Tobing.

Dari tangan Acong, polisi menyita alat-alat yang digunakan untuk mengisap sabu seperti pipet kaca, sedotan yang dimodifikasi hingga tutup botol berlubang dua.

Polisi menduga, tersangka Acong sudah lama menjadi jaringan penjual narkoba dari napi Lapas Nusa Kambangan.

Baca Juga: Hasil Rapid Test Hafiz Quran dan Takmir Masjid Al-Ansor di Tenggarong Kukar, Ada 69 Orang

Baca Juga: PHRI Tarakan Pikirkan Nasib Hotel yang tak Ada Kerjasama Karantina Kasus Covid-19, Begini Solusinya

Selain tiga tersangka jaringan Lapas Nusakambangan, tim Satresnarkoba Polres Wonogiri juga menangkap tiga tersangka warga Wonogiri lainnya berinisial BS (48), AS (31) dan PA (41) jaringan berbeda.

Jumlah tersangka yang ditangkap dalam kasus narkoba dalam dua pekan terakhir sebanyak enam orang dengan barang bukti sabu-sabu dan alat pengisapnya.

Enam tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling lama singkat lima tahun dan paling lama seumur hidup.

(Kontributor Kompas.com Solo, Muhlis Al Alawi) 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengedar Narkoba Ini Dicokok Polisi Seusai Berhubungan Intim dengan Pacarnya, https://www.tribunnews.com/regional/2020/06/13/pengedar-narkoba-ini-dicokok-polisi-seusai-berhubungan-intim-dengan-pacarnya?page=all.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved