Keputusan Nadiem Makarim, Resmi Kemendikbud Beber SD Paling Cepat Masuk September, Kapan SMP dan SMA

Keputusan Nadiem Makarim, resmi Kemendikbud beber SD paling cepat masuk September, kapan SMP dan SMA

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUN KALTIM/FACHMI RACHMAN
MASUK SEKOLAH - Wali kelas 1 membawa murid muridnya berkeliling sekolah pada hari pertama masuk sekolah di SDN 030 Balikpapan Utara, Senin (15/7). Pada hari pertama masuk sekolah ini, siswa baru hanya belajar tentang pengenalan lingkungan sekolah 

TRIBUNKALTIM.CO - Keputusan Nadiem Makarim, resmi Kemendikbud beber SD paling cepat masuk September, kapan SMP dan SMA.

Kemendikbud akhirnya mengizinkan sekolah di Zona Hijau menggelar Kegiatan Belajar Mengajar tatap muka.

Keputusan itu disampaikan langsung Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Mendikbud Nadiem Makarim.

Dari tahapan yang dibeber, sekolah SD paling cepat menggelar Kegiatan Belajar Mengajar tatap muka, September.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah memutuskan tahun ajaran baru sekolah bakal dimulai pada Juli 2020 mendatang.

Hal itu telah diputuskan secara resmi oleh Kemendikbud bersama dengan Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri.

 Resmi, Mendikbud Nadiem Makarim Umumkan Kapan Sekolah Dibuka, Ortu Tidak Mau, Bisa Belajar di Rumah

 Jenguk Novel Baswedan, Rocky Gerung: Air Keras untuk Mata Publik, Refly Harun Duga Pelaku Bisa Bebas

 Terungkap, Penyebab Pesawat TNI AU Jatuh ke Permukiman, Alami Hal Ini, Jatuh 4 Km Sebelum Landasan

Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan tahun ajaran baru tetap dimulai pada Juli nanti.

Meski demikian, kegiatan tatap muka hanya boleh dilakukan di wilayah yang berstatus zona hijau Covid-19.

Sedangkan untuk wilayah dengan zona kuning, oranye dan merah tetap dilarang.

"Tahun ajaran baru tidak berubah, tetap dimulai pada Juli 2020."

"Untuk daerah dengan zona kuning, oranye, dan merah, itu dilarang untuk melakukan pembelajaran secara tatap muka," ujarnya, dikutip dari siaran langsung YouTube Kemendikbud RI, Senin (15/6/2020).

Daerah dengan status di luar zona hijau, proses pembelajarannya dilakukan tidak melalui tatap muka atau belajar dari rumah.

Dalam presentasi keputusan Mendikbud yang diterima Tribunnews.com, jumlah wilayah dengan zona hijau ini sangat sedikit yakni hanya sebesar 6 persen atau sebanyak 85 kabupaten/kota.

Sisanya, 94 persen berstatus di zona kuning, oranye dan merah atau sebanyak 429 kabupaten/kota.

Syarat Menerapkan Pembelajaran Tatap Muka

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved