Terungkap Alasan Mahfud MD Tak Ingin Komentar Banyak Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan
Terungkap alasan Mahfud MD tak ingin komentar banyak kasus penyiraman air keras yang menimpa penyidik senior KPK, Novel Baswedan
TRIBUNKALTIM.CO - Terungkap alasan Mahfud MD tak ingin komentar banyak kasus penyiraman air keras yang menimpa penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
Kasus Novel Baswedan telah memasuki babak baru setelah dua terdakwa kasus penyiraman air keras dituntut satu tahun penjara.
Tuntutan satu tahun penjara ini menjadi sorotan lantaran dianggap terlalu ringan bagi pelaku penyiraman air keras ke Novel Baswedan.
Menkopolhukam Mahfud MD sempat menyoroti kasus yang menimpa Novel Baswedan.
Namun belakangan Mahfud MD membeberkan alasannya tak ingin berkomentara banyak terhadap kasus penyiraman air keras yang menimpa Novel Baswedan.
Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan sempat menyinggung Presiden Joko Widodo ( Jokowi ).
Menurut Novel Baswedan, persoalan penegakan hukum merupakan persoalan mendasar yang mesti diselesaikan oleh Presiden Joko Widodo.
• Jenguk Novel Baswedan, Rocky Gerung: Air Keras untuk Mata Publik, Refly Harun Duga Pelaku Bisa Bebas
• Bintang Emon Dibela Publik Usai Bikin Video Tuntutan Novel Baswedan, Berikut Profil Sang Komika
• Alasan Refly Harun Minta 2 Terdakwa Penganiaya Dibebaskan, Pengakuan Mengejutkan Novel Juga Diungkap
Hal itu disampaikan Novel dalam video berjudul "Sebuah Novel tanpa Judul, Edisi Novel Baswedan: Masa kecil hingga Misteri Penyiraman" yang tayang di akun YouTube Feri Amsari, Minggu (15/6/2020).
"Agar presiden juga bertanggung jawab dan melakukan langkah-langkah untuk menghentikan ketidak benaran tadi.
Sekaligus meluruskan hal-hal yang harus dibenerin karena masalah hukum itu adalah masalah yang mendasar," kata Novel Baswedan dikutip dari video tersebut, Senin (15/6/2020), mengutip Kompas.com.
Pernyataan Novel tersebut diutarakannya saat ditanya Feri soal tuntutan hukuman satu tahun penjara bagi dua terdakwa penyiram air keras terhadap Novel Baswedan.
Menurut Novel Baswedan, tuntutan itu serta kejanggalan-kejanggalan lain dalam proses hukum kasus tersebut semestinya turut menjadi perhatian presiden.
"Kesalahan-kesalahan di aparatur, aparat-aparat di bawah itu tanggung jawabnya harus ada di presiden," ujar Novel Baswedan.
Novel Baswedan pun mengingatkan bahwa penegakan hukum merupakan sektor yang sepatutnya menjadi prioritas bagi pemerintah untuk diperbaiki.
Novel Baswedan menilai, perbaikan di sektor penegakan hukum merupakan kunci bagi Indonesia untuk menjadi negara maju.
"Kalau itu tidak menjadi prioritas pertama tapi contohnya masalah ekonomi dan lain-lain, maka bidang-bidang itu masih banyak diakali dan hukum tidak bisa menjangkau ke sana," kata Novel Baswedan.
"Tapi apabila hukum dijadikan prioritas landasan utama, saya yakin Indonesia ke depan dalam waktu yang tidak lama akan bisa maju," ucap dia.
• Ustadz Abdul Somad Tanya Hotman Paris Soal Kasus Novel Baswedan, Kok Bisa Gak Sengaja?
Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara.
Rahmat dianggap terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan dan mengakibatkan luka berat pada Novel karena menggunakan cairan asam sulfat atau H2SO4 untuk menyiram penyidik senior KPK itu.
Sementara itu, Rony dianggap terlibat dalam penganiayaan karena ia membantu Rahmat dalam melakukan aksinya.
Menurut Jaksa, Rahmat dan Ronny menyerang Novel Baswedan karena tidak tidak suka atau membenci Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Polri ).
"Seperti kacang pada kulitnya, karena Novel Baswedan ditugaskan di KPK padahal dibesarkan di institusi Polri, sok hebat, terkenal dan kenal hukum.
Sehingga menimbulkan niat terdakwa untuk memberikan pelajaran kepada Novel dengan cara membuat Novel Baswedan luka berat," ujar jaksa seperti dikutip dari Antara.
Atas perbuatannya itu, Rahmat dan Ronny dituntut dengan Pasal 353 KUHP Ayat (2) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Alasan Mahfud MD tak merespon kasus Novel Baswedan
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD tidak ingin berkomentar banyak terkait tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum tersebut.
Menurut dia, hal itu merupakan kewenangan kejaksaan.
"Ya, itu urusan kejaksaan ya," ujar Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD usai rapat koordinasi kesiapan pelaksanaan pilkada serentak Tahun 2020 di Gedhong Pracimasono, kompleks Kepatihan, Senin (15/6/2020).
Kemudian Mahfud MD menegaskan, dirinya sebagai Menkopolhukam tidak boleh ikut campur dalam urusan pengadilan.
"Saya nggak boleh ikut urusan pengadilan.
Saya ini koordinator, menteri koordinator bukan menteri eksekutor," tandasnya.
• Anji Manji Sebut Pengadilan Tidak Selalu Berujung Keadilan, Singgung Kasus Penyerang Novel Baswedan?
Tuntutan satu tahun penjara kepada kedua pelaku, kata Mahfud MD, kejaksaan tentu mempunyai alasan hukum yang bisa dipertanggungjawabkan.
"Jadi Itu biar kejaksaan dan itu ada alasan-alasan hukum yang tentu bisa mereka pertanggungjawabkan sendiri," tegasnya.
Seperti diketahui, dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmad Kadir Mahulette dan Rony Bugis dituntut hukuman satu tahun penjara.
Rahmat dianggap terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan dan mengakibatkan luka berat pada Novel karena menggunakan cairan asam sulfat atau H2SO4 untuk menyiram Novel Baswedan.
(*)