Ini Jadwal Resmi Masuk Sekolah Kemendikbud, SMA & SMP Duluan, Ada Imbauan Khusus Soal Izin Orangtua

Meski jadwal resmi masuk sekolah dari Kemendikbud telah diumumkan, kegiatan tatap muka hanya boleh dilakukan di wilayah yang berstatus zona hijau

Editor: Doan Pardede
Dok.Kemendikbud
JADWAL MASUK SEKOLAH - Inilah jadwal resmi masuk sekolah dari Kemendikbud berdasarkan jenjangnya 

Ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi, berikut rinciannya:

• Keputusan Bersama 4 Kementerian Soal Panduan Penyelenggaraan Tahun Ajaran Baru Saat Pandemi Corona

• Jadwal Masuk Sekolah SD Mulai September, Kapan Giliran SMP dan SMA? Nadiem Makarim Beri Jawaban

1. Kota atau kabupaten berada di zona hijau

2. Pemerintah daerah wajib memberikan izin.

3. Satuan pendidikan atau sekolah wajib memenuhi semua daftar periksa dan telah siap untuk melakukan pembelajaran tatap muka.

4. Orangtua atau wali dari peserta didik setuju dengan pembelajaran tatap muka.

Nadiem menegaskan, keempat syarat tersebut wajib untuk dipenuhi sebelum sekolah kembali melakukan pembelajaran tatap muka.

"Tetapi sekolah tidak bisa memaksa murid yang orangtuanya tidak memperkenankan karena masih belum cukup merasa aman ke sekolah. Murid ini diperbolehkan belajar dari rumah."

"Kita punya banyak sekali level persetujuan untuk anak bisa masuk sekolah," tuturnya.

Tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau

• Data Terbaru Kematian covid-19 Indonesia Mengejutkan, Tertinggi Sejak Diumumkan, 2 Provinsi Mencolok

• Kabar Buruk Virus Corona, Indonesia Catat Angka Kematian covid-19 Tertinggi dalam Sehari

JADWAL MASUK SEKOLAH - Tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau dalam rilis seputar jadwal resmi masuk sekolah dari Kemendikbud
JADWAL MASUK SEKOLAH - Tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau dalam rilis seputar jadwal resmi masuk sekolah dari Kemendikbud (Tangkap layar channel YouTube KEMENDIKBUD RI)

Tidak hanya sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi, dibukanya kembali sekolah di zona hijau juga dilakukan secara bertahap.

Berikut rinciannya:

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved