Virus Corona

Beda Nasib Pelanggar Aturan Masa Transisi Surabaya, Sidoarjo dan Gresik, Alasan Risma tak Ada Denda

Berikut ini beda nasib pelanggar aturan masa transisi Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik, ini alasan Risma tak terapkan denda seperti Sidorajo dan Gresik

Editor: Amalia Husnul A
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Ilustrasi. Petugas berjaga dan mengatur lalu lintas di bundaran Waru pada PSBB tahap III hari terakhir pelaksanaan, Senin (8/6). Check point bundaran Waru, kendaraan roda dua dan empat tampak kondusif dilakukan screening oleh petugas dan tanpa adanya penumpukan kendaraan. Berikut ini beda nasib pelanggar aturan masa transisi Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik, ini alasan Risma tak terapkan denda seperti Sidorajo dan Gresik. 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut ini beda nasib pelanggar aturan masa transisi Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik, ini alasan Risma tak terapkan denda seperti Sidorajo dan Gresik

Wilayah Surabaya Raya tidak lagi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ), kini tiga wilayah tersebut yakni Surabaya, Sidoarjo dan Gresik memasuki masa transisi menuju new normal atau normal.

Beda dari Sidoarjo dan Gresik, wilayah Risma ( Tri Rismaharini ) tidak memberikan denda bagi pelanggar aturan new normal.

Berikut ini alasan Walikota Surabaya Tri Rismaharini hanya memberikan sanksi administratif dan tidak ada denda di kota Surabaya.

Wali Kota Risma memang tidak memberlakukan sanksi denda untuk pelanggar  new normal seperti Kabupaten Sidoarjo dan Gresik. 

Ternyata, Risma memiliki pertimbangan khusus hanya mencantumkan sanksi administratif di Perwali nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada kondisi pandemi covid-19. 

Terungkap Penyebab Banyak Pasien Covid-19 di Surabaya Meninggal, Hati-hati Penyakit Penyerta Ini

Risma dan 2 Bupati di Surabaya Raya Sudah Diperingati Para Pakar, Khofifah Sebut Mestinya Sabar Dulu

Muncul Kekhawatiran Tenaga Medis Surabaya, Persoalkan New Normal saat Kasus Covid-19 Tinggi

Kekhawatiran saat Risma & Khofifah Siapkan New Normal Terbukti, Begini Akhirnya Nasib 175 Nakes

"Filosofi dari Perwali itu adalah Ibu Wali Kota ( Tri Rismaharini ) menaruh kepercayaan kepada masyarakat, dengan begitu kesadaran masyarakat akan tumbuh," kata Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 Surabaya, Irvan Widyanto. 

Dalam Perwali ini, memang mengatur sanksi, namun bersifat administratif.

Hal itu termuat dalam BAB XI tentang sanksi administratif.

Secara berurutan, yakni teguran lisan, tertulis, paksaan pemerintahan dan pencabutan izin. 

Menurut Irvan, sanksi tersebut memang sengaja dibuat mengatur secara demikian. Sebab, Risma ingin menekankan agar warga terlibat secara aktif tanpa diembeli sanksi penuh agar patuh. 

"Saat ini masyarakat tidak butuh ditekan-tekan lagi oleh aparat dan sebagainya, tapi yang dibutuhkan sekarang ini adalah masyarakat dirangkul," tuturnya. 

Meski administratif, namun sanksi tersebut juga bisa dikenakan kepada mereka yang melanggar. Irvan memastikan, misalnya ada yang bandel tetap saja sanksi tersebut bakal dikenakan.

Apalagi, masing-masing ODP juga diminta untuk aktif melakukan pengawasan di masing-masing bidang. 

Untuk diketahui, seluruh sektor sudah diatur protokol kesehatannya. Protokol kesehatan begitu ditekankan pada masa transisi menuju new normal ini. 

Misalnya, ada tempat usaha yang mengabaikan protokol kesehatan, tahapan pemberian sanksi bakal diberikan, mulai dari teguran secara lisan, tertulis, paksaan pemerintahan hingga terakhir yakni pencabutan izin. 

"Semua itu diwujudkan dalam Perwali ini, protokol kesehatannya didetailkan," ujar Kepala BPB Linmas Surabaya itu.

Sidoarjo Denda Sampai Rp 100 Juta

Pemerintah Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo, menerapkan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan selama masa transisi menuju new normal atau tatanan kehidupan baru.

Jumlah denda itu tertuang dalam masing-masing peraturan bupati yang disusun untuk mengatur penerapan protokol kesehatan selama masa transisi menuju new normal.

Misalnya, Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat pada Masa Transisi Menuju Masyarakat yang Sehat, Disiplin, dan Produktif di Tengah Pandemi covid-19 di Kabupaten Sidoarjo.

Dalam aturan itu, terdapat sanksi denda sebesar Rp 150.000 bagi warga yang tidak mengenakan masker saat berada di luar rumah.

Jika tak mampu membayar denda, pelanggar harus mengganti dengan sanksi membersihkan fasilitas umum.

Selain itu, sanksi sebesar Rp 25 juta juga diberikan kepada pemilik tempat usah atau perkantoran yang tak menerapkan protokol kesehatan.

Sedangkan pengurus fasilitas umum yang melanggar protokol kesehatan selama masa transisi bakal didenda sebesar Rp 10 juta.

Sementara itu, Kabupaten Gresik memberlakukan sanksi denda kepada enam kelompok yang melanggar aturan.

Seperti, denda sebesar Rp 150.00 kepada warga yang tak memakai masker.

Warga yang tak sanggup membayar dihukum membersihkan fasilitas umum.

Lalu, denda sebesar Rp 25 juta bagi perusahaan kecil yang melanggar protokol kesehatan, Rp 50 juta bagi perusahaan sedang, dan Rp 100 juta bagi perusahaan besar.

Selain itu, Pemkab Gresik juga mengatur denda sebesar Rp 10 juta bagi pengelola fasilitas umum yang melanggar protokol kesehatan selama transisi.

Pengelola atau pengurus pasar yang melanggar penerapan protokol kesehatan juga didenda sebesar Rp 25 juta.

Semua sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Gresik nomor 22 tahun 2020 tentang Pedoman Masa Transisi Menuju Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi covid-19 di Kabupaten Gresik.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono mengatakan, aturan dan denda itu dibuat dengan menyesuaikan kondisi daerah masing-masing.

"Pemprov Jawa Timur hanya bersifat fasilitator dalam penyusunan peraturan kepala daerah tersebut," kata Heru di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (15/6/2020) malam.

Aturan dan sanksi itu, kata dia, disusun masing-masing pemerintah kabupaten atau kota.

Aturan tersebut menyesuaikan karakteristik pemerintah dan masyarakat setempat.

"Surabaya tidak menerapkan denda, mungkin memilih mengoptimalkan sosialisasi kepada masyarakat soal peraturan wali kota saat masa transisi," jelasnya.

Seperti diketahui, pemerintah daerah di Surabaya Raya memutuskan tak memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ).

PSBB telah diperpanjang sebanyak tiga kali. Kini, tiga wilayah itu memasuki masa transisi menuju fase tatanan kehidupan baru atau new normal.

Masa transisi berlaku selama dua pekan, sejak 9-24 Juni 2020.

(*)

 

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Lengkap Denda bagi Pelanggar Aturan Selama Masa Transisi di Surabaya Raya"

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Alasan Risma Cuma Beri Sanksi Administratif Pelanggar New Normal, Sidoarjo Denda Sampai Rp 100 Juta, https://surabaya.tribunnews.com/2020/06/17/alasan-risma-cuma-beri-sanksi-administratif-pelanggar-new-normal-sidoarjo-denda-sampai-rp-100-juta?page=all.
Penulis: Yusron Naufal Putra
Editor: Musahadah

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved