Kabar Gembira, Ini Kebijakan Baru Nadiem Makarim Terkait Keringanan UKT bagi Mahasiswa PTN dan PTS

Berikut ini kabar gembira kebijakan baru Mendikbud, Nadiem Makarim bagi mahasiswa PTN dan PTS, dari cicilan, penundaan, hingga pengurangan UKT.

Editor: Amalia Husnul A
Warta Kota/Henry Lopulalan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/12/2019). Berikut ini kabar gembira kebijakan baru Mendikbud, Nadiem Makarim bagi mahasiswa PTN dan PTS, dari cicilan, penundaan, hingga pengurangan UKT. 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut ini kabar gembira kebijakan baru Mendikbud, Nadiem Makarim bagi mahasiswa PTN dan PTS, dari cicilan, penundaan, hingga pengurangan UKT.

Marak tuntutan mahasiswa terkait penyesuaian Uang Kuliah Tunggal ( UKT ) di masa pandemi covid-19, terkait hal ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud ) Nadiem Makarim mengeluarkan kebijakan baru.

Kebijakan baru Mendikbud Nadiem Makarim ini terkait dengan keringanan UKT bagi mahasiswa baik Perguruan Tinggi Negeri ( PTN ) maupuan Perguruan Tinggi Swasta.

Dikutip dari kompas.com, melalui Permendikbud No.25 Tahun 2020, Nadiem Makarim menyebut Kemendikbud akan memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa PTN yang menghadapi kendala finansial selama pandemi covid-19.

Regulasi tersebut, lanjut Nadiem, dibuat untuk memastikan bahwa keringanan dan fleksibilitas UKT bisa terjadi di seluruh perguruan tinggi negeri.

"Ini adalah jawaban Kemendikbud dari aspirasi masyarakat yang mengalami berbagai macam kesulitan di perguruan tinggi untuk membayar UKT-nya," papar Nadiem dalam konferensi video bertajuk Dukungan Bagi Mahasiswa dan Sekolah Selama Pandemi covid-19, yang diselenggarakan Kemendikbud, Jumat (19/6/2020) pukul 13.30 WIB.

Mahasiswa Tuntut Pembebasan Biaya Beban Tetap per Semester, Begini Respons Rektor Untag Samarinda

Pendaftaran UTBK-SBMPTN 2020 Segera Tutup, Passing Grade 1 Prodi PTN Ternama Ini Tembus 689 di 2019

Mahasiswa Enam Fakultas Untag Samarinda Turun Ikut Demonstrasi, Ada yang Berorasi Naik di Atas Pagar

Rapid Test Gratis untuk Mahasiswa dan Pelajar, Labkesda Berau Dapat 500 Buah Alat RDT

Ada dua agenda terkait UKT yang dipaparkan Nadiem, yakni ketentuan penyesuaian UKT bagi mahasiswa PTN dan dana bantuan UKT yang diutamakan untuk mahasiswa PTS di tahun 2020.

Keringanan UKT untuk mahasiswa PTN Dalam Permendikbud No.25 Tahun 2020, Nadiem Makarim menyebut Kemendikbud akan memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa PTN yang menghadapi kendala finansial selama pandemi covid-19.

Lalu, disebutkan juga bahwa mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil SKS sama sekali, misalnya menunggu kelulusan.

Sementara itu, mahasiswa di masa akhir kuliah, lanjut Nadiem, membayar paling tinggi 50 persen UKT jika mengambil sebanyak atau kurang dari 6 SKS dengan ketentuan semester 9 bagi mahasiswa S1 dan D4 serta semester 7 bagi mahasiswa D3.

Lebih lanjut dijelaskan, keringanan UKT bagi mahasiswa PTN terdampak ekonomi akibat covid-19, disebut Nadiem Makarim terbagi atas 5 skema, yakni:

1. Cicilan UKT

Mahasiswa dapat mengajukan cicilan UKT bebas bunga ( 0 persen ) dengan jangka waktu pembayaran disesuaikan dengan kemampuan mahasiswa,

2. Penundaan UKT

Mahasiswa dapat menunda pembayaran UKT dengan tanggal pembayaran yang disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.

3. Penurunan UKT

Mahasiswa tetap membayar UKT namun mengajukan penurunan biaya. Jumlah UKT baru disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa

4. Beasiswa

Semua mahasiswa berhak mengajukan diri untuk beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah ( KIP Kuliah ) dan skema beasiswa lain yang disediakan perguruan tinggi.

Kriteria penerimaan sesuai dengan ketentuan program beasiswa yang berlaku.

5. Bantuan infrastruktur

Semua mahasiswa dapat mengajukan bantuan dana untuk jaringan internet dan pulsa, ketentuan berdasarkan pertimbangan masing-masing PTN.

Nadiem Makarim menyebut, sebelum adanya kebijakan baru ini, belum ada arahan atau peta regulasi untuk melakukan relaksasi pembayaran, cicilan, dan penggratisan UKT.

"Jadi ini adalah kerangka regulasi yang kita berikan agar semua perguruan tinggi negeri bisa segera melakukan keringanan untuk membantu mahasiswa," papar Nadiem.

Nadiem Makarim menyebut saat ini sudah ada beberapa perguruan tinggi yang telah memberlakukan relaksasi pembayaran UKT antara lain UGM, IPB, Universitas Negeri Sebelas Maret, UNY, UNS, dan UN Gorontalo.

Dana Bantuan UKT mahasiswa PTN dan PTS

Poin yang kedua, lanjut Nadiem, selain bentuk regulasi untuk mendorong relaksasi keringanan UKT mahasiswa PTN, Kemendikbud juga menganggarkan dana dari Dikti.

"Kami akan menambahkan jumlah penerima bantuan lebih dari 400.000 mahasiswa, dan mayoritas untuk mahasiswa PTS," tutur Nadiem.

Tujuan diberikannya bantuan dana UKT untuk mahasiswa PTS, diterangkan Nadiem Makarim, sebab Permendikbud sebelumnya adalah relaksasi untuk perguruan tinggi negeri.

Nadiem Makarim pun menegaskan bahwa ruang lingkup Kemendikbud adalah PTN dan PTS.

"Kemendikbud adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bukan Kemeterian Pendidikan dan Kebudayaan Sekolah dan Perguruan Tinggi Negeri," kata dia.

Untuk itu, Nadiem Makarim menyebut telah mengalokasikan anggaran Rp 1 triliun untuk Dana Bantuan UKT mahasiswa yang utamanya akan dimanfaatkan untuk mahasiswa PTS.

"Dan juga kami mengalokasikan dana sebesar Rp 1 triliun terutama PTS dan mahasiswa PTS untuk meringankan beban UKT mereka sehingga mereka masih bisa lulus, masih bisa melanjutkan sekolah mereka, dan tidak rentan drop out," terang Nadiem.

Untuk mendapatkan bantuan Dana UKT mahasiswa, ada sejumlah kriteria yang disyaratkan, yakni orangtua mengalami kendala finansial sehingga tak mampu membayar UKT.

Lalu, mahasiswa tidak sedang dibiayai oleh program KIP Kuliah atau beasiswa lainnya.

Terakhir, Dana Bantuan UKT diperuntukkan mahasiswa PTS dan PTN yang sedang menjalankan semester 3, 5, 7 di tahun 2020.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Kebijakan Baru Mendikbud Nadiem soal Keringanan UKT Mahasiswa", https://www.kompas.com/edu/read/2020/06/19/152034871/ini-kebijakan-baru-mendikbud-nadiem-soal-keringanan-ukt-mahasiswa?page=all#page2.
Penulis : Ayunda Pininta Kasih
Editor : Ayunda Pininta Kasih

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved