Kabar Terbaru Kasus Guyonan Gus Dur Diunggah di FB, Begini Akhirnya Nasib Pengunggah & Anggota Polri

Ismail Ahmad, seorang warga Kepulauan Sula, Maluku Utara, dibawa ke Polres Kepulauan Sula untuk dimintai keterangan terkait unggahannya di Facebook

Editor: Doan Pardede
facebook Blontank Poer
GUYONAN GUS DUR - Jokowi duduk di samping Presiden ke-4 RI KH Abdurahman Wahid atau Gus Dur. Foto diambil pada 8 Januari 2006 di Kraton Surakarta ketika Jokowi masih menjabat sebagai Walikota Solo, Jawa Tengah. (Foto: Blontank Poer) 

Ke Refly Harun, Amien Rais Bongkar Dia Bisa Gantikan Presiden BJ Habibie, Faktor Gus Dur Jadi Alasan

Diberitakan, Ismail Ahmad, seorang warga Kepulauan Sula, Maluku Utara, dibawa ke Polres Kepulauan Sula untuk dimintai keterangan terkait unggahannya di Facebook.

Adapun Ismail mengunggah guyonan Gus Dur yang berbunyi, “Ada tiga polisi jujur di Indonesia, yaitu polisi tidur, patung polisi, dan Jenderal Hoegeng”.

Kepada Kompas.com, Ismail bercerita bahwa dia mengunggah guyonan itu pada Jumat (12/6/2020) pagi sekitar jam 11.00 WIT.

Dia tidak menyangka bahwa postingan itu akan berakhir di kantor polisi.

"Hari Jumat itu saya buka Google, baca artikel guyonan Gus Dur. Di situ ada kata yang saya anggap menarik,” kata Ismail, Kamis.

"Saya tidak berpikir kalau mereka tersinggung, soalnya saya lihat menarik saya posting saja. Saya juga tidak ada kepentingan apa-apa," kata dia lagi.

Setelah mengunggah guyonan itu, Ismail lantas ke masjid melaksanakan shalat Jumat.

Begitu pulang, dia melihat WhatsApp dari sekda yang meminta agar postingannya dihapus.

Jadi Opsi Jokowi Lawan Virus Corona, Yusril Ihza Mahendra Beber Gus Dur Pernah Pakai Darurat Sipil

Sempat Mimpi Bertemu Gus Dur, Gus Sholah Beri Pesan soal Pemakamannya Sebelum Meninggal

"Saya langsung hapus tanpa melihat lagi komentar-komentar," ujar dia.

Tak lama, sejumlah polisi datang ke rumah Ismail, memanggilnya ke kantor untuk dimintai klarifikasi soal postingan tersebut.

Setelah dimintai keterangan, Ismail dipersilakan kembali ke rumah dan sempat wajib lapor selama dua hari.

Dia juga diminta menyampaikan permohonan maaf terkait dengan postingannya tadi.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved