65 Kg Sabu Dimusnahkan
Situasi Pandemi Covid-19 Dimanfaatkan Bandit Narkoba, Kapolda Kaltim Perintahkan Tindak Tegas
Situasi pandemi covid-19 yang sedang melanda dihampir seluruh wilayah saat ini justru dimanfaatkan oleh para bandit narkoba
Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
Sebanyak 65 Kg narkotika jenis sabu-sabu asal Malaysia dimusnahkan oleh jajaran Polda Kaltim dengan cara dilarutkan ke dalam wadah berisi air kemudian diblender. Jumat (19/6/2020).
Sabu-sabu tersebut merupakan barang bukti yang berhasil digagalkan oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim pada Senin dinihari lalu (11/5/2020).
Pemusnahan barang haram tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Kaltim Irjen Pol Muktiono beserta Pangdam VI Mulawarman Mayjen TNI Subiyanto.
Baca Juga: Kementerian Agama Terbitkan Panduan Layanan Menikah di Situasi New Normal Covid-19
Baca Juga: Cara Atasi Trauma Hilangkan Rasa Sedih ala Psikolog, Berangkat dari Curhatan Wanita Gagal Menikah
Satu persatu bungkusan kristal sabu yang dikemas ke dalam plastik bungkusan teh China dibuka kemduadian di larutkan ke dalam wadah berisi air.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Muktiono mengatakan pihaknya akan terus komitmen melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap Narkotika.
"Tidak ada ampun bagi pelaku kejahatan tindak pidana narkoba di wilayah Kalimantan Timur," tegasnya di selah kegiatan pemusnahan.
Pada kegiatan pemusnahan barang bukti sabu-sabu tersebut juga turut dihadiri dan disaksikan secara langsung oleh Kajati Kaltim, BNN Kaltim, Kejati Kaltim, Gubernur Kaltim dan sejumlah PJU Polda Kaltim dan PJU Kodam VI Mulawarman.
Baca juga; Jubir Gugus Tugas Tarakan Sebut, Puskesmas Karang Rejo Bisa Layani Rapid Test, Biaya Rp 450 Ribu
Baca juga; Tingkat Kesembuhan Pasien covid-19 di Tarakan 85 Persen, Jubir Gugus Tugas Minta Tetap Waspada
Sebelum dimusnahkan, kristal sabu-sabu tersebut terlebih dahulu diambil sampelnya oleh tim Bidokkes dan Forensik Polda Kaltim kemudian diuji keasliannya dan disaksikan secara langsung oleh para tamu undangan yang hadir dalam kegiatan pemusnahan tersebut.
Sabu-sabu yang sudah menyatu degan air tersebut kemudian di buang ke dalam lubang kloset Polda Kaltim guna memastikan bahwa barang haram tersebut benar-benar telah larut.
Sementara itu, dua tersangka bernama Busman (33) dan Andry Saputra (33) juga turut di hadirkan dalam kegiatan pemusnahan tersebut.
Kedua tersangka itu berperan sebagai kurir yang mengantarkan narkoba tersebut kepada seseorang di wilayah Kalimantan Timur.
( TribunKaltim.co/Zainul )