Tak Punya Uang untuk Jalan dengan Pacar, Tersangka Gadaikan Motor Curian Seharga Rp 800 Ribu
Tersangka menitipkan motor curian tersebut sebagai jaminan untuk mendapatkan uang dari temannya tersebut. Bahkan, tersangka menawarkan untuk menjual
Penulis: Aris Joni | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pencuri motor berinisial SE ( 19 ) di Kampung Kerok Laut Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara ( PPU ) ternyata menaruh motor curiannya tersebut di tempat temannya yang ada di Desa Lolo Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser.
Tersangka menitipkan motor curian tersebut sebagai jaminan untuk mendapatkan uang dari temannya tersebut. Bahkan, tersangka menawarkan untuk menjual motor curian itu kepada temannya sebesar Rp 1 juta tanpa surat-surat lengkap.
“Tapi temannya tidak berani membeli motor itu karena tidak ada suratnya. Maka temannya hanya memberikan uang ke tersangka Rp 800 ribu, tapi motor tersebut sebagai jaminan dan ditaruh di rumah RT setempat,” jelas Kapolres PPU AKBP Dharma Nugraha melalui Kapolsek Penajam AKP Simon Tammu. Selasa, (23/6/2020).
Dikatakan AKP Simon, Penangkapan SE tersebut terkait tindak pidana pencurian sepeda motor yang dilakukannya pada Rabu, (17/6/2020) sekira pukul 24.00 Wita.
Baca juga; Kebiasaan John Kei Tiap akan Digerebek Polisi, Ketua RT Sebut Sikapnya Berbeda Saat Peristiwa Itu
Baca juga; Pilkada di Tengah Pandemi, Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Siapkan Tenaga Medis di Setiap TPS
Kronologis kejadian berdasarkan keterangan korban, pada saat korban pulang dari membeli makan dan kembali ke rumah di daerah kerok laut RT 017 Kelurahan Penajam, selanjutnya Korban meninggalkan sepeda motor tersebut di depan rumah dalam keadaan terkunci.
Lalu korban masuk ke dalam rumah untuk makan. Setelah selesai makan, korban keluar rumah dan melihat kendaraan sepeda motornya sudah tidak ada di tempat atau hilang. “Tapi ada yang melihat si tersangka mendorong motor korban,” tuturnya.
Baca juga; BNNP Kaltara Ungkap Kasus 6 Kg Sabu, Begini Kronologinya
Baca juga; Satu Lagi Penambahan Pasien Dalam Pengawasan di PPU, Kini Tim Gugus Tugas Tangani 288 Kasus
Saat ini, tersangka bersama barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Jupiter MX dengan nomor polisi KT 5809 LA warna abu-abu sudah diamankan di Mapolsek Penajam.
“Sementara temannya tidak bisa dimasukkan kategori penadah, karena dia tidak membeli. Hanya menjadikan jaminan saja dan memberikan uang ke tersangka untuk membantu,” tuturnya.
Diketahui, motor curian tersebut sempat dibawa kabur dan dibawa keliling bersama pacarnya. Karena tak memiliki uang, tersangka bertemu dengan temannya di warung dan menawarkan motor itu, Namun temannya tersebut curiga karena motor tersebut tidak memiliki surat-surat, sehingga temannya hanya memberikan uang sebesar Rp 800 ribu kemudian menitipkan motor tersebut di rumah RT setempat.
“Uang itulah yang dipakai tersangka jalan bersama pacaranya,” pungkasnya.
Berdasarkan tindakannya, tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP dan saat ini tengah diamankan oleh kepolisian untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. “Ancaman hukuman 9 tahun,” tuturnya.(*)