Di ILC, Anak Buah Megawati Temukan Kejanggalan Pembebasan Nazaruddin, KPK Kena Sindir
Di ILC TV One, anak buah Megawati di PDIP, Masinton Pasaribu temukan kejanggalan pembebasan Nazaruddin, sindir KPK tak akui soal Justice Colaborator
TRIBUNKALTIM.CO - Tayangan ILC TV One tadi malam, anak buah Megawati di PDIP, Masinton Pasaribu temukan kejanggalan pembebasan Nazaruddin, beri sindiran menohok ke KPK yang tak akui pemberian Justice Colaborator.
Baru-baru ini pembebasan M Nazaruddin yangterlibat kasus Korupsi Wisma Atlet, kembali menjadi obrolan hangat.
Bahkan program Indonesia Lawyers Club ( ILC ) yang dipimpin Karni Ilyas, turut mengangkat tentang perdebatan pembebasan Nazaruddin.
• Di ILC Jubir KPK Kaget Dengar Nazaruddin Bebas karena Dapat Justice Colaborator: Sangat Tak Mungkin
• ILC Tadi Malam Seru, Pengacara Bongkar Nazaruddin Memang Sentral Tapi Masih Ada The Boss, Siapa Dia?
• Tema ILC TV One Malam Ini Selasa 23 Juni 2020, Karni Ilyas Bahas Nazaruddin, Kok Sudah Bebas?
Dalam acara Indonesia Lawyers Club ( ILC ), Selasa (24/6/2020), KPK kena sindir habis-habisan terkait pemberian Justice Colaborator.
Politikus PDIP, Masinton Pasaribu yang berani menindir KPK terkait pembebasan Nazaruddin.
Anggota Komisi III DPR fraksi PDIP, ini mulanya menjelaskan apa yang dimaksud dengan status Justice Colaborator ataupun istilah lain yakni whistleblower.
Anak buah Megawati ini mengatakan bahwa dua status tersebut diberikan kepada terdakwa yang bisa menjadi saksi terhadap kasus lain.
Dengan begitu, mereka bisa mendapatkan keringanan masa hukuman dari yang diputuskan sebelumnya.
"Jadi pertama kalau kita bicara tentang Justice Colaborator ini kan ditegaskan oleh Surat Edaran MA Tahun 2011 itu," ujar Masinton Pasaribu.
"Adanya saksi yang mengetahui peristiwa ada whistleblower dan Justice Colaborator (JC)," sambungnya.
"Kemudian negara yang meratifikasi UNCAC, Badan Anti Korupsi PBB, negara yang meratifikasi terhadap Justice Colaborator dan whistleblower itu diberikan keringanan hukuman, bahkan juga keringanan penututan," jelasnya.
Sementara itu terkait perdebatan status pembebasan narapidana Muhammad Nazaruddin, Masinton Pasaribu mengatakan ada kejanggalan dari KPK.
Sebelumnya, eks bendahara Partai Demokrat, Nazaruddin dinyatakan bebas melalui program cuti bersyarat setelah mendapatkan remisi.
Remisi tersebut didapat karena disebut-sebut memperoleh status Justice Colaborator dari KPK.
Hal itu juga dikatakan oleh Dirjen PAS Kemenkumham, Reynhard Silitonga dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (24/6/2020).