PPDB 2020

Tidak Semua Sekolah di Kukar Terapkan PPDB Daring, Ini Prosedur Tata Cara Pendaftaran Secara Luring

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ( Disdikbud ) Kabupaten Kutai Kartanegara ( Kukar ) Provinsi Kalimantan Timur, terutama sekolah-sekolah

Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/CHRISTOPER D
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ( Disdikbud ) Kabupaten Kutai Kartanegara ( Kukar ) Provinsi Kalimantan Timur, terutama sekolah-sekolah tengah bersiap menyambut tahun ajaran baru 2020/2021. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ( Disdikbud ) Kabupaten Kutai Kartanegara ( Kukar ) Provinsi Kalimantan Timur, terutama sekolah-sekolah tengah bersiap menyambut tahun ajaran baru 2020/2021.

Sebelum tahun ajaran baru dimulai pada 13 Juli 2020 mendatang, terlebih dahulu pihak sekolah mempersiapkan proses penerimaan siswa baru.

Dalam hal ini, Disdikbud Kukar telah mengeluarkan petunjuk teknis (Juknis) mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Juknis PPDB tersebut diperuntukan untuk tingkatan Pendidikan Anak Usia Dini (PUAD), Sekolah Dasar (SD) / Madrasah Ibtidaiyah (MI), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) / Madrasah Tsanawiyah (MTS), serta pendidikan kesetaraan.

Baca Juga: Tingkat Kepatuhan Sertakan Dokumen PCR di Balikpapan Masih 41 Persen, Waspadai Penumpang Pelabuhan 

Baca Juga: Bertahan Saat Pandemi Covid-19, Strategi Grand Tjokro Balikpapan Jual Kamar Sampai Mitigasi Finance

Di tengah pandemi covid-19 saat ini, pihaknya memang menganjurkan kepada orangtua siswa untuk dapat melakukan pendaftaraan secara daring.

Namun, jika tidak tersedia fasilitas jaringan, maka tetap diperkenankan untuk melakukan pendaftaran secara luring.

"Daring dan luring dapat dipilih orangtua siswa. Kalau di daerah hulu atau Kecamatan lain yang masih sulit jaringan sinyal dan alat, memang agak riskan gunakan daring. Tapi, kita juga siapkan juknis dengan menggunakan luring atau secara manual sesuai dengan protokol kesehatan," ucap Kepala Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Disdikbud Kabupaten Kukar, Tulus Sutopo.

Sementara itu, mulai tanggal 25 Juni 2020 (kemarin), jadwal pra pendaftaran khusus daring telah dibuka. Pra pendaftaraan dilaksanakan mulai 25 Juni - 1 Juli 2020, pada pukul 08.00 - 14.00 Wita.

Sedangkan pendaftaraan dengan menggunakan daring maupun luring dimulai pada 29 Juni - 2 Juli 2020. Pendaftaran dengan sistem daring tidak dibatasi waktu penggunaan, sedangkan luring dibatasi waktu, setiap harinya dimulai pukul 08.00 -12.00 Wita.

Baca Juga: Kementerian Agama Terbitkan Panduan Layanan Menikah di Situasi New Normal Covid-19

Baca Juga: Cara Atasi Trauma Hilangkan Rasa Sedih ala Psikolog, Berangkat dari Curhatan Wanita Gagal Menikah

Jadwal verifikasi pendaftaran dan seleksi daring dilakukan pada 29 Juni - 2 Juli 2020, pukul 08.00 - 12.00 Wita. Setelah itu, pengumuman hasil akhir dilaksanakan pada 4 Juli 2020, pukul 10.00 - 12.00 Wita, dan daftar Ulang pada 6 - 8 Juli 2020, pukul 08.00 - 13.00 Wita.

Bagi calon siswa yang hendak melakukan pendaftaran dengan sistem daring, cukup mengakses www.ppdbkukar.id, lalu mengikuti alur pendaftaran di website tersebut.

Baca Juga: Begini Upaya Pemkot Balikpapan Setelah Ada PNS Terkonfirmasi Positif Covid-19

Sedangkan bagi sekolah yang tidak membuka layanan daring, calon siswa dapat mendaftar secara luring atau manual dengan datang ke sekolah langsung, dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Pendaftaran calon siswa baru dilakukan serentak pada semua jenjang pendidikan

2. Datang langsung ke sekolah tujuan dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan dan menyerahkannya ke panitia dengan protap pencegahan covid-19

3. Peserta yang hadir dibatasi 10 orang dengan cara mengambil nomor antrian yang disediakan sekolah

4. Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh panitia PPDB dan mengembalikannya sesuai dengan jadwal

5. Panitia memfoto formulir pendaftaran dan dokumen calon siswa, serta memindahkan ke dalam rekap calon siswa baru, setelah itu dokumen dibawa pulang calon siswa.

"Yang gunakan secara luring harus bergantian, karena setiap harinya yang boleh datang ke sekolah tidak boleh banyak orang. Himbauan dan ketentuan yang harus dilaksanakan akan dipasang disekitar sekolah," tutup Tulus.

( TribunKaltim.co )

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved