Ancaman Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo Jika PNS Nekat Lakukan Hal Ini: Sanksi Tegas, Dipecat!

Pemerintah kembali menegaskan sanksi tegas jika PNS lakukan tiga hal ini. Tak tanggung-tanggung sanksinya adalah pemecatan.

Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ancaman Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo Jika PNS Nekat Lakukan Hal Ini: Sanksi Tegas, Dipecat! 

TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi / Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo tidak main-main dalam memberi sanksi kepada Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) yang jika masih nekat lakukan tiga hal ini.

Ancaman sanksinya tak main-main, langsung dipecat!

Hal ini kembali ditegaskan Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo saat Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2020.

Fakta Baru Kasus John Kei Diungkap Kuasa Hukum, Nus Kei Pernah Dibantu oleh Godfather of Jakarta

Kabar Terbaru Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri Bukan Cair Juni, Jajaran Sri Mulyani Beri Penjelasan

Prabowo vs Anies di Pilpres 2024? Tengku Zul Blak-blakan Siapa Pemenang, Ada Trik Agar Pasti Menang

Orang Dekat John Kei Beber Hal Lain Rencana Pembunuhan Nus Kei, Ini Perintah Godfather Jakarta

Selain rencana menonaktifkan PNS/ ASN yang tidak produktif semasa work from home ( WFH) selama pandemi Virus Corona berlangsung, Pemerintah juga kembali menegaskan sanksi tegas jika PNS lakukan tiga hal ini.

Tiga hal tersebut, yakni terpapar radikalisme, narkoba dan korupsi.

"Melalui Kepala Badan Kepegawaian Negara ( BKN), seluruh pimpinan kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah untuk tidak menempatkan jabatan bagi ASN yang terpapar radikalisme. Harus terus dibina."

Hal ini disampaikan Tjahjo Kumolo dalam acara Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2020.

Acara tersebut digelar di Badan Narkotika Nasional (BNN), Jumat (26/6/2020).

"Memberhentikan tidak hormat bagi pengguna dan pengedar narkoba termasuk harus bisa direhabilitasi serta ( ASN terkait) masalah-masalah korupsi," kata dia.

Ia mengatakan, radikalisme, narkoba, dan korupsi harus dicermati dengan seksama di lingkungan ASN.

Sebab, kata dia, ASN mempunyai posisi strategis sebagai poros pembangunan dan penggerak birokrasi.

Mereka harus berfungsi sebagai pemersatu bangsa sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Khusus yang terkait narkoba, Tjahjo Kumolo mengatakan, BNN sudah memiliki data cukup canggih terkait kabupaten/kota hingga ke tingkat kecamatan yang terpapar narkoba.

"Kami harapkan secepatnya didukung agar BNN punya perwakilan tetap di seluruh Indonesia agar bisa sinergi dengan polisi dan Pemerintah Daerah," kata dia.

Kementerian/lembaga pun diharapkannya terus melakukan sosialisasi dan penyebarluasan tentang bahaya narkotika dan psikotropika di instansi masing-masing.

ILUSTRASI PNS
ILUSTRASI PNS (TRIBUNKALTIM.CO, ARIS JONI)

Hal tersebut diperlukan agar di lingkup ASN dapat terhindar dari penggunaan dan pengedar narkoba.

Adapun dalam memperingati HANI 2020, BNN juga meluncurkan portal pengaduan ASN yang terlibat narkoba pelayanan BNN One Stop Service (BOSS) dan tagar hidup 100% yang dilakukan langsung oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Kabar Terbaru Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri Bukan Cair Juni, Jajaran Sri Mulyani Beri Penjelasan

Simak kabar terbaru gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri bukan cair Juni, jajaran Sri Mulyani beri penjelasan.

Pandemi Virus Corona atau covid-19 harus membuat PNS, TNI dan harus lebih bersabar.

Pasalnya, pembayaran gaji ke-13 yang biasa dilakukan Juni, harus ditunda oleh jajaran Kementrian Keuangan yang dipimpin Sri Mulyani.

Sebelumnya, alokasi untuk gaji-13 PNS, TNI dan Polri sudah disiapkan Negara.

Kementerian Keuangan ( Kemenkeu) belum bisa memastikan pencairan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, pemerintah hingga saat ini belum melakukan pembahasan mengenai pencairan gaji ke-13.

Sebab, pemerintah masih fokus dalam penanganan pandemi covid-19 serta dampak yang mengikutinya.

"Masih fokus menangani covid-19 dan dampaknya yang urgent dan mendesak," ujar dia kepada Kompas.com, Rabu (24/6/2020).

Hal serupa juga diungkapkan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.

Pihaknya mengaku belum bisa menjawab mengenai pencairan gaji ke-13.

Pasalnya, pemerintah masih fokus dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

"Mohon maaf kami belum bisa menjawab saat ini, masih fokus PEN," ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa gaji ke-13 telah masuk daftar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020.

Adapun pada tahun lalu, pembayaran gaji ke-13 dilakukan sesuai dengan jadwal yang ada, yakni pada Juni 2019.

Adapun gaji ke-13 bagi para ASN pada 2019 menghabiskan anggaran sebesar Rp 20 triliun.

Sebagai tambahan informasi, tunjangan hari raya (THR) 2020 bagi ASN, TNI, dan Polri tidak diberikan untuk semua jabatan.

Tahun ini, PNS yang mendapatkan THR yaitu semua pelaksana dan anggota TNI-Polri, hakim, dan hakim agung yang setara dengan jabatan eselon III.

Pegawai eselon I dan II, pejabat daerah, pejabat negara, presiden, menteri, DPR RI, dan DPP tidak mendapatkan THR.

Dana sebesar Rp 29,382 triliun dikucurkan untuk pemberian THR para abdi negara tahun ini.

Namun, terkait dengan waktu pencairan gaji ke-13 dan golongan penerimanya masih menunggu kepastian.

TERBARU, Nadiem Makarim Umumkan Jadwal Masuk Sekolah Tahun Ajaran Baru 2020/2021, Siswa SD Kapan?

Bukan Minta Damai ke John Kei, Nus Kei Justru Minta Godfather Jakarta Mengaku: Tolong Berjiwa Besar

Jawaban Luhut Pandjaitan Ketika Ditanya Selamatkan Nyawa atau Ekonomi di Tengah Pandemi Covid-19

Soal Bantahan Perintah Serangan, Polisi Sebut John Kei dan Kuasa Hukum Bisa Beri Keterangan Apapun

Besaran gaji ke-13

Berbeda dari pegawai swasta, THR bagi PNS sebenarnya baru muncul pada 2016.

Hak THR diberikan pemerintah kepada ASN sebagai pengganti karena tak adanya kenaikan gaji.

THR dibayarkan ke PNS setiap tahun menjelang Lebaran, pencairannya paling cepat yakni 10 hari sebelum Lebaran. Besaran THR ini tergantung dari instansi pemerintah masing-masing, baik kementerian/lembaga pemerintah pusat maupun pemda.

Komponen THR bisanya meliputi gaji pokok ditambah tunjangan melekat.

Namun, beberapa instansi menetapkan THR meliputi komponen gaji pokok, tunjangan melekat, dan ditambah tunjangan kinerja atau tukin.

Sementara itu, gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR. Pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun.

gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.

Berapa Besaran gaji Ke-13 PNS? Berikut Nilainya Per golongan?

gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.

Besaran gaji ke-13 gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Sedangkan pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun. Untuk menghitung besaran gaji ke-13 bagi PNS, maka nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.

Seperti diberitakan Kompas.com (11/5/2020) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan Masa Kerja golongan (MKG).

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV:

golongan I (lulusan SD dan SMP)

golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

golongan II (lulusan SMA dan D3)

golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

golongan III (lulusan S1 hingga S3)

golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

golongan IV golongan

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Untuk tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Lalu, PNS juga mendapatkan tunjangan suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Terakhir, yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Laudya Cynthia Bella & Engku Emran Tak Berlebaran Bersama, Perkuat Isu Keretakan Rumah Tangga

Tanggapi Permintaan Jokowi, Ini Upaya Risma Tekan Angka Positif Covid-19 di Surabaya

Susul Do Kyung Soo Jalani Wajib Militer, Sikap Suho EXO Tuai Sorotan, Dipuji Penggemar

Intip Suasana SKB CPNS yang Akan Segera Digelar, Ruangan Kapasitas 60 Orang Diisi 20-25 Peserta Saja

Kapan gaji ke-13 2020 PNS cair?

Pemerintah belum dapat memastikan waktu pembayaran gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan bahwa pencairan gaji ke-13 masih dalam tahap pembahasan.

"(Terkait dengan gaji ke-13) masih dibahas internal," kata Puspa seperti diberitakan Kompas.com (22/6/2020).

Ia menambahkan, pemberian gaji ke-13 mempertimbangkan sejumlah hal, termasuk permasalahan pandemi covid-19 yang saat ini masih terjadi.

"Yang jelas akan melihat perkembangan perekonomian, kondisi penanganan covid, dan prioritas penggunaan dana," ujar dia.

(*)

Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Berani Lakukan 3 Hal Ini, Para PNS Akan Langsung Dipecat! Ini Kata Tjahjo Kumolo, Menteri PAN-RB, https://kupang.tribunnews.com/2020/06/26/berani-lakukan-3-hal-ini-para-pns-akan-langsung-dipecat-ini-kata-tjahjo-kumolo-menteri-pan-rb?page=all.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gaji Ke-13 untuk ASN, TNI, dan Polri Belum Cair dalam Waktu Dekat, https://www.tribunnews.com/bisnis/2020/06/25/gaji-ke-13-untuk-asn-tni-dan-polri-belum-cair-dalam-waktu-dekat.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved