Virus Corona

Berupaya Turunkan Kasus Corona, Revisi APBN Difokuskan ke Anggaran Kesehatan Penanganan Covid-19

Berupaya turunkan kasus Corona, revisi APBN difokuskan ke anggaran kesehatan penanganan covid-19.

Editor: Budi Susilo
Freepik.com
Ilustrasi - Virus Corona atau covid-19. Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menjadikan ketiga aspek tersebut sebagai dasar kebijakan untuk pencegahan dan penanganan covid-19 di Indonesia. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Berupaya turunkan kasus Corona, revisi APBN difokuskan ke anggaran kesehatan penanganan covid-19.

Langkah pemerintah dalam menekan jumlah kasus positif Corona terus dilakukan. 

Ada tiga aspek yang menjadi pijakan dalam penanganan kasus Corona di Indonesia. 

Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menjadikan ketiga aspek tersebut sebagai dasar kebijakan untuk pencegahan dan penanganan covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Tingkat Kepatuhan Sertakan Dokumen PCR di Balikpapan Masih 41 Persen, Waspadai Penumpang Pelabuhan 

Baca Juga: Bertahan Saat Pandemi Covid-19, Strategi Grand Tjokro Balikpapan Jual Kamar Sampai Mitigasi Finance

Hal ini seperti dikatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa

“Aspek pertama adalah kesehatan yang diambil melalui kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),” kata Tjahjo dalam International Web Conference yang diadakan oleh Politeknik STIA LAN, Sabtu (27/6/2020).

Kebijakan ini diambil sebagai implementasi rekomendasi World Health Organization (WHO) untuk menerapkan pembatasan sosial dan fisik sebagai langkah untuk memutus rantai penyebaran covid-19.

Berbeda dengan karantina wilayah atau lockdown, kebijakan PSBB diambil oleh pemerintah Indonesia dimana aktivitas dan mobilisasi sosial masih berjalan secara terbatas dengan memenuhi protokol kesehatan yang berlaku.

Pembatasan ini diimplementasikan dengan kebijakan bekerja dan beribadah dari rumah, yang tentunya memiliki dampak bagi kehidupan ekonomi dan sosial di Indonesia.

Ekonomi menjadi aspek kedua yang diperhatikan dalam penanganan covid-19 di Indonesia. Relaksasi terhadap berbagai kebijakan ekonomi diberlakukan agar masyarakat tidak terbebani dengan tanggungan ekonomi di masa sulit akibat pandemi global ini.

Relaksasi ekonomi dilakukan dengan berbagai cara, seperti memberikan keringanan pinjaman bank, menurunkan suku bunga, diskon pajak, hingga pembebasan pembayaran listrik untuk golongan ekonomi lemah.

Walaupun terbatas, dunia bisnis di masa pemberlakukan PSBB tetap berjalan, terutama bisnis logistik kebutuhan pokok dan yang terkait.

Baca Juga: Kementerian Agama Terbitkan Panduan Layanan Menikah di Situasi New Normal Covid-19

Baca Juga: Cara Atasi Trauma Hilangkan Rasa Sedih ala Psikolog, Berangkat dari Curhatan Wanita Gagal Menikah

Terakhir adalah aspek sosial. Ini dilakukan dengan memperkuat jaringan pengamanan sosial bagi masyarakat yang sangat terdampak, dimana jumlah masyarakat miskin bertambah hingga mencapai 12 juta orang.

Bantuan diberikan melalui kebijakan bantuan tunai langsung dan pangan setidaknya diberikan hingga 6 bulan ke depan. 

Ketiga aspek tersebut kemudian didukung dengan revisi anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang difokuskan kepada anggaran kesehatan untuk penanganan covid-19 di Indonesia.

Selain itu, juga untuk memberikan dukungan bagi keberlangsungan ekonomi dan meningkatkan bantuan sosial pada masyarakat terdampak covid-19.

Hal tersebut kemudian menjadi prinsip bagi Presiden Joko Widodo dalam menangani covid-19 di Indonesia. Melalui berbagai kebijakan tersebut, diharapkan kurva jumlah yang terjangkit covid-19 dapat menurun secara masif maksimal pada Juli 2020.

“Sehingga diharapkan sudah dapat dilakukan konsolidasi untuk kembali pada kehidupan yang disebut dengan the new normal, yaitu adaptasi kehidupan baru dalam kehidupan kita,” lanjutnya.

ILUSTRASI - Corona atau covid-19.
ILUSTRASI - Corona atau covid-19. (Freepik.com)

Dalam tatanan normal baru ini, pemerintah Indonesia telah menyiapkan orientasi dari berbagai aspek kehidupan, seperti pemberlakukan PSBB transisi.

Melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah Surat Edaran (SE) untuk masyarakat Indonesia agar dapat beradaptasi dengan situasi tatanan normal baru yang sesuai dengan protokol kesehatan.

Kementerian PANRB juga telah mengeluarkan SE Menteri PANRB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru yang mengatur agar ASN dapat kembali kerja untuk melayani masyarakat.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tiga Aspek Penanganan covid-19 di Indonesia Diharapkan Bisa Turunkan Kurva Positif Corona Menurun, https://www.tribunnews.com/corona/2020/06/28/tiga-aspek-penanganan-covid-19-di-indonesia-diharapkan-bisa-turunkan-kurva-positif-corona-menurun?page=all.
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved