PPDB 2020
Ada Pembayaran Biaya Masuk Sekolah? Berikut Penjelasan Disdikbud Kutai Kartanegara
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara merespon sejumlah keluhan orangtua calon peserta didik baru terkait biaya masuk sekolah
Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara merespon sejumlah keluhan orangtua calon peserta didik baru terkait dengan biaya masuk sekolah.
Tidak sedikit orangtua calon peserta didik baru yang keberatan dengan masih diterapkannya biaya masuk sekolah, terlebih saat ini masih dalam kondisi pandemi covid-19.
Hal itu juga dirasa cukup memberatkan karena hampir semua sekolah belum menerapkan pembelajaran tatap muka langsung pada tahun ajaran baru 2020/2021 13 Juli 2020 mendatang.
Kepala Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Disdikbud Kukar, Tulus Sutopo menjelaskan, sekolahan yang berstatus negeri tidak ada biaya yang wajib dibayarkan oleh orangtua calon peserta didik baru.
Baca juga; BPJS Kesehatan Tingkatkan Pengetahuan Pasien Cuci Darah tentang JKN-KIS
Baca juga; Satu PDP Meninggal Dunia, Istri Pedagang Pasar Pandansari Balikpapan Positif Covid-19
Namun berbeda dengan sekolah berstatus swasta, menurutnya jika ada pembayaran biaya sekolah, sebaiknya orangtua calon peserta didik baru membicarakan hal itu ke pihak yayasan yang menaungi sekolah tersebut.
"Sekolah negeri tidak ada pembayaran. Walaupun ada pembayaran, itu juga untuk keperluan siswa, seperti seragam dan atribut sekolah," jelasnya, Kamis (2/7/2020).
"Khusus lembaga pendidikan swasta, kami beri arahan agar persoalan dapat dibicarakan orangtua dengan pihak yayasan," sambungnya.
Baca juga; Zumi Zola dan Sherrin Tharia Sepakat Cerai, Ini Kesepakatan soal Hak Asuh dan Biaya Kebutuhan Anak
Baca juga; Mesin TCM di RSD Soemarno Sosroatmodjo Belum Beroperasi, Dinkes Bulungan Beber Terkendala Ruangan
Terkait dengan pembayaran sekolah untuk seragam dan atribut, Disdikbud Kabupaten Kukar menyarankan kepada orangtua calon peserta didik baru untuk membeli saja ke pihak sekolah guna memudahkan orangtua, terlebih saat ini wabah virus corona belum juga berakhir.
"Ya, lebih baik membeli di sekolah, dan harganya kami pastikan lebih murah dari yang di luar. Tapi, tidak dipaksa. Kalau baju olahraga memang harus beli di sekolah agar seragam dengan siswa lain," ungkapnya.
Masih dirinya menjelaskan, terkait pembayaran biaya sekolah untuk keperluan membeli seragam, keringanan diberikan kepada orangtua calon peserta didik baru dengan menerapkan pembayaran secara diangsur.
"Pembayaran bisa dicicil. Kalau swasta memang berbeda, memang ada pembayaran untuk operasional, sedangkan negeri tidak ada," pungkasnya. (*)