Idul Adha

Resmi dari Kemenag, Panduan Shalat Idul Adha 1441 H di Fase New Normal, Perhatikan Soal Kotak Infaq

Resmi dari Kemenag, anduan Shalat Idul Adha 1441 H di fase new normal, perhatikan soal kotak Infaq

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUN KALTIM/ FACHMI RACHMAN
IDUL ADHA - Ribuan jamaah memadati Lapangan Merdeka Balikpapan pada pelaksanaan Sholat Idul Adha, Minggu (11/8/2019). Pelaksanaan Sholat Idul Adha di Lapangan Merdeka yang juga dihadiri oleh Wakil Walikota Balikpapan Rahmad Mas’ud serta GM Pertamina RU V Mulyono ini ditutup dengan penyerahan hewan kurban dari PT Pertamina untuk masyarakat Balikpapan 

TRIBUNKALTIM.CO - Resmi dari Kemenag, anduan Shalat Idul Adha 1441 H di fase new normal, perhatikan soal kotak Infaq.

Berbeda dengan Idul Fitri, Kementrian Agama atau Kemenag memersilakan warga untuk menggelar Shalat Idul Adha 1441 H secara berjamaah.

Meski demikian, Kemenag mengeluarkan panduan resmi pelaksanaan Hari Raya Kurban agar aman dari Virus Corona atau covid-19.

Selain pemotongan hewan kurban, Kemenag juga menyoroti soal beredarnya kotak Infaq saat Shalat Idul Adha berlangsung.

Kementerian Agama mengeluarkan panduan penyelenggaraan salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi menuju Masyarakat Produktif dan Aman covid-19.

Panduan itu terbit melalui Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020 yang ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi, Selasa (30/6/2020).

Jadwal Misa Online Gereja Katedral Sabtu-Minggu 4-5 Juli Jakarta-Surabaya, Live Streaming YouTube

 Ketika Limbad Bertanya Soal Hukum Rambut Gimbal, Begini Jawaban Ustaz Somad, Jemaah Tertawa

 VIDEO - Sisi Lain Pria Gimbal yang Viral Lewat Videonya saat Jadi Imam Salat

 Ketiduran, Pria Ini Terkunci di Dalam KRL Sendirian, Pencet Bel Darurat Masinisnya Sudah Tak Ada

Dalam salah satu poinnya, panduan tersebut melarang umat yang melaksanakan salat Idul Adha mewadahi sedekah jemaah dengan cara mengedarkan kotak sedekah.

Sebab, perpindahan kotak sedekah dari satu tangan ke tangan lain berpotensi menyebarkan virus.

"Tidak mewadahi sumbangan atau sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit," bunyi poin tersebut.

Tidak hanya itu, Kemenag juga menganjurkan masyarakat melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan salat.

Kemudian, membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar, serta menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk.

"Jika ditemukan jamaah dengan suhu lebih dari 37,5 derajat celcius (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan," bunyi panduan tersebut.

Jemaah juga diminta menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter.

Kemudian, mempersingkat pelaksanaan salat dan khotbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.

Melalui panduan ini, Fachrul Razi menegaskan bahwa salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah, kecuali di tempat-tempat yang dianggap belum aman dari covid-19 oleh pemerintah daerah atau gugus tugas percepatan penanganan covid-19 daerah.

Fachrul berharap, panduan ini bisa menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dalam situasi adaptasi kenormalan baru atau new normal.

"Dengan begitu, pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan covid-19,” kata Fachrul Razi melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (30/6/2020).

Jadwal Sidang Isbat

Kementerian Agama akan kembali menyelenggarakan Sidang Isbat untuk menentukan awal Dzulhijjah 1441 H pada 21 Juli 2020.

Penentuan awal bulan tersebut sekaligus untuk menetapkan kapan Idul Adha.

 Permintaan Baru Budi Karya Sumadi ke Jajaran Sri Mulyani, Soal Biaya Rapid Test untuk Penumpang

 Mahfud MD Telepon ST Burhanuddin, Perintahkan Polisi dan Kejaksaan Bekuk DPO Ini, Jebloskan Penjara

 Biasa Sudah Cair, Pencairan Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, Ternyata Belum Dibahas Jajaran Sri Mulyani

 Tak Main-Main, Idham Azis Bilang Sanksi Polisi Terjerat Narkoba Harus Sama dengan Pengedar Kakap

Untuk diketahui, Hari Raya Idul Adha akan jatuh pada 10 Dzulhijjah.

"Sidang Isbat akan digelar 21 Juli 2020," kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam keterangan tertulis, Kamis (2/7/2020).

Pelaksanaan Sidang Isbat merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 02 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah.

Ia menjelaskan, pelaksanaan Sidang Isbat selalu digelar setiap tanggal 29 bulan sebelumnya pada kalender Hijriah.

Misalnya, Sidang Isbat awal Ramadhan digelar pada 29 Syaban, awal Syawal digelar pada 29 Ramadhan. 
"Karenanya, Sidang Isbat awal Dzulhijjah digelar pada 29 Zulqadah yang bertepadan 21 Juli 2020," ucapnya.

Seperti halnya Ramadhan dan Syawal, Sidang Isbat akan diawali dengan pembahasan hasil hisab dan laporan rukyatul hilal sebelum menentukan 1 Dzulhijjah. Sidang tersebut juga akan melibatkan Tim Falaikiyah Kementerian Agama, perwakilan ormas, dan undangan lainnya.

"Jika tanggal 1 Dzulhijjah sudah ditentukan, maka bisa diketahui kapan Hari Raya Idul Adha 1441 H yang jatuh pada 10 Dzulhijjah," kata Fachrul Razi.

Keputusan Muhammadiyah

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengumumkan Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah jatuh pada Jumat (31/7/2020).

Pengumuman itu tercantum dalam Surat Edaran PP Muhammadiyah Nomor 06/EDR/I.0/E/2020 tentang tuntunan ibadah puasa Arafah, Idul Adha, kurban dan protokol ibadah kurban pada masa pandemi Covid-19.

Dalam surat itu, tertulis imbauan agar umat Islam menjalankan shalat Id di rumah masing-masing. "Diharapkan secara umum umat Islam di Indonesia agar tidak melaksanakan shalat Idul Adha di lapangan ataupun di masjid untuk menghindari kerumunan dan tertularnya Covid," ujar Sekretaris PP Muhammadiyah, Agung Danarto, Rabu (24/06/2020).

 Kabar Terbaru Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri Bukan Cair Juni, Jajaran Sri Mulyani Beri Penjelasan

 Takut Dibalas, Anak Buah John Kei Pilih Serahkan Diri ke Polisi, Berperan Penting Saat Penyerangan

 Tak Ingin Data Pemerintah Jatuh ke Asing, Luhut Tegur Staf Airlangga Hartarto Soal Facebook - Google

 covid-19 Jawa Timur Hampir Salip Wilayah Anies Baswedan, Anggota Khofifah Beber 2 Faktor Penyebab

PP Muhammadiyah berharap salat Idul Adha dapat dilakukan bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti salat di lapangan.

Bagi yang berada di daerah aman atau tidak terdampak virus corona (zona hijau), salat Idul Adha dapat dilakukan di lapangan kecil atau ruang terbuka dekat tempat tinggal.

Namun, protokol kesehatan tetap haru diperhatikan.

Terkait dengan ibadah kurban, disarankan agar umat Islam yang mampu untuk lebih mengutamakan bersedekah berupa uang dari pada menyembelih hewan kurban.

Sebab pandemi Covid-19 saat ini menimbulkan masalah sosial, ekonomi dan meningkatnya jumlah kaum duafa.

"Bagi mereka yang mampu membantu penanggulangan dampak ekonomi Covid-19 sekaligus berkurban, maka dapat melakukan keduanya (memberi daging dan uang)," kata Agung Danarto.

Dalam surat edaran, juga disampaikan penyembelihan hewan kurban dilakukan di rumah pemotongan hewan (RPH).

Tujuannya agar lebih sesuai syariat dan higienis. Selain itu, jumlah hewan yang disembelih di luar RPH hendaknya dibatasi atau tidak terlalu banyak.

"Untuk menghindari kemubaziran dan distribusi yang merata, disembelih oleh tenaga profesional, mengurangi kerumunan massa dan pemenuhan protokol kesehatan yang ketat sehingga dapat menjamin keamanan dan keselamatan bersama," ungkapnya.

(*)

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved