Virus Corona
Jelang Deadline Jokowi, Jenderal Anak Buah Idham Aziz di Jatim Siapkan Plan A, B, C, D, Apa Saja?
Jelang deadline Presiden Joko Widodo ( Jokowi ), Jenderal anak buah Idham Aziz di Jawa Timur siapkan Plan A, B, C, D, apa saja?
Menurut Irvan, Persakmi telah membuat kajian kesehatan dan keamanan pembukaan kembali tempat hiburan di Kota Surabaya.
Atas rekomendasi itu, tempat rekreasi hiburan umum (RHU) atau hiburan malam seperti karaoke, spa, bioskop dan sebagainya, dilarang beroperasi untuk sementara.
"(Tempat hiburan malam) bakal dilarang untuk buka dulu," kata Irvan melalui pesan WhatsApp, Selasa (7/7/2020).
Berdasarkan kajian Persakmi, tempat hiburan malam memiliki risiko tertinggi untuk penularan virus Corona baru.
"Untuk hiburan malam memiliki faktor risiko tertinggi terkait penyebaran covid-19," kata dia.
Irvan menjelaskan, pembatasan aktivitas di malam hari ini akan diberlakukan mulai pukul 22.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB.
"Jadi aktivitas (masyarakat) diharapkan selesai pukul 22.00 WIB," ujar Irvan.
Sementara aktivitas yang tetap dibolehkan saat malam hari adalah kegiatan yang berhubungan dengan kesehatan, logsitik, dan kedaruratan serta kebutuhan warga yang mendesak.
Irvan menambahkan, keselamatan dan kesehatan warga menjadi prioritas utama Pemkot Surabaya.
Karena itu, penerapan aturan jam malam untuk menjaga keselamatan dan kesehatan warga Surabaya.
Aturan tentang pembatasan aktivitas warga di malam hari ini akan diatur dalam perubahan Peraturan Wali Kota ( Perwali ) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tatanan Normal Baru.
Perubahan Perwali itu sudah masuk tahap finalisasi dan dipastikan segera rampung.
Dalam perubahan perwali tentang tatanan normal baru itu, akan ada beberapa hal yang akan disesuaikan.
Aturan tersebut juga mengatur tentang sanksi yang akan dipertegas dalam Perwali.
Penerapan jam malam berlaku begitu perwali disahkan.