Tak Ada Laporan Soal Djoko Tjandra, Mahfud MD Panggil 4 Institusi Ini, Termasuk Jajaran Idham Azis
Tak ada laporan soal Djoko Tjandra, Mahfud MD panggil 4 institusi ini, termasuk jajaran Idham Azis
Tidak ada alasan bagi orang yang DPO meskipun dia mau minta PK lalu dibiarkan berkeliaran," kata Mahfud MD dalam keterangan yang disampaikan Tim Humas Kemenko Polhukam pada Kamis (2/7/2020).
Mahfud MD melanjutkan, menurut undang-undang orang yang mengajukan Peninjauan Kembali harus hadir dalam pengadilan.
Jika tidak maka maka Peninjauan Kembali tidak bisa dilakukan.
“Oleh sebab itu ketika hadir di Pengadilan, saya minta polisi dan Kejaksaan untuk menangkapnya dan segera dijebloskan ke penjara sesuai dengan putusan pengadilan yang telah inkracht (berkekuatan hukum tetap).
Jadi tidak ada penundaan hukuman bagi orang yang sudah minta PK.
Itu saja demi kepastian hukum dan perang melawan korupsi,” kata Mahfud.
Diberitakan sebelumnya Buron kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra disebut sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
• Saat Rumah Dibongkar Aparat, Nenek Situn Sedang Ngupas Bawang Hingga Terluka Tangannya
Hal itu diungkapkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Senin (29/6/2020).
Menurutnya, dalam beberapa hari terakhir Kejaksaan Agung memang intens mencari Djoko Tjandra.
"Hari ini ada pengajuan PK atas nama Djoko Tjandra. Djoko Tjandra adalah buronan kami.
Sudah tiga hari ini kami cari, tapi belum muncul," kata Burhanuddin di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.
Burhanuddin mengatakan, pihaknya sudah memerintahkan Jamintel ntuk menangkap Djoko Tjandra apabila buronan itu hadir dalam sidang tersebut.
Burhanuddin meminta jajarannya menangkap dan menjebloskannya ke penjara.
"Beliau mengajukan PK di PN Jaksel, insyAllah saya sudah perintahkan untuk tangkap dan eksekusi," ucapnya.