Tak Ada Laporan Soal Djoko Tjandra, Mahfud MD Panggil 4 Institusi Ini, Termasuk Jajaran Idham Azis
Tak ada laporan soal Djoko Tjandra, Mahfud MD panggil 4 institusi ini, termasuk jajaran Idham Azis
Sebagai informasi, Djoko Tjandra pernah divonis bebas dalam perkara korupsi cessie Bank Bali tersebut.
Pada bulan Oktober tahun 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membebaskannya dari segala tuntutan hukum.
• Tak Patuhi Saran WHO, Jepang Justru Sukses Lawan Corona, Ternyata Ini Kuncinya
• Di Depan Najwa Shihab, Arief Poyuono Yakin Menkes Terawan tak Akan Diganti, Jokowi tak Niat Marah
Namun Kejaksaan Agung tak menyerah dan akhirnya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
MA pada Juni 2009 akhirnya MA memutus perkara ini dan menghukum Djoko Tjandra dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 15 juta.
Selain itu, MA memerintahkan untuk merampas uang hasil kejahatan Djoko Tjandra senilai Rp 546 miliar untuk negara.
Pada akhirnya, Djoko Tjandra kabur ke Papua Nugini sehari setelah putusan PK oleh MA ditetapkan.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Pengejaran Djoko Tjandra, Mahfud Akan Panggil Kepolisian, Kejagung, Kemenkumham dan Kemendagri, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/07/07/soal-pengejaran-djoko-tjandra-mahfud-akan-panggil-kepolisian-kejagung-kemenkumham-dan-kemendagri.