Tak Ada Laporan Soal Djoko Tjandra, Mahfud MD Panggil 4 Institusi Ini, Termasuk Jajaran Idham Azis

Tak ada laporan soal Djoko Tjandra, Mahfud MD panggil 4 institusi ini, termasuk jajaran Idham Azis

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase Tribun Kaltim
Menkopolhukam Mahfud MD dan DPO Djoko Tjandra 

Menurutnya, dalam beberapa hari terakhir Kejaksaan Agung memang intens mencari Djoko Tjandra.

"Hari ini ada pengajuan PK atas nama Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra adalah buronan kami.

Sudah tiga hari ini kami cari, tapi belum muncul," kata ST Burhanuddin di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.

ST Burhanuddin mengatakan, pihaknya sudah memerintahkan Jamintel ntuk menangkap Djoko Tjandra apabila buronan itu hadir dalam sidang tersebut.

ST Burhanuddin meminta jajarannya menangkap dan menjebloskannya ke penjara.

"Beliau mengajukan PK di PN Jaksel, insya Allah saya sudah perintahkan untuk tangkap dan eksekusi," ucapnya.

 Terkuak Peran Penting 2 Anak Buah John Kei Dalam Upaya Pembunuhan Nus Kei, Juga Diancam Hukuman Mati

Harus Ditangkap

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memerintahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui sambungan telepon untuk segera menangkap narapidana dan buronan kelas kakap Djoko Tjandra.

Pernyataan itu disampaikan oleh Mahfud MD di Bandara Soekarno Hatta pada Kamis (2/7/2020) beberapa saat sebelum terbang ke Medan untuk kunjungan kerja terkait covid-19 dan persiapan pilkada serentak.

 Biasa Sudah Cair, Pencairan Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, Ternyata Belum Dibahas Jajaran Sri Mulyani

 Tak Main-Main, Idham Azis Bilang Sanksi Polisi Terjerat Narkoba Harus Sama dengan Pengedar Kakap

 Kata-kata Melecehkan Ini Buat Pije Nekat Bakar Alphard Via Vallen, Ditolak Dua Kali Bertemu Idola

 Siap-siap! Kapan SKB CPNS Digelar Akhirnya Dirilis, Ada yang Unik tentang Jenis Soal, Cek Kisi-kisi

“Saya tadi sudah bicara dengan Jaksa Agung supaya segera menangkap buronan Djoko Tjandra.

Ini adalah buronan yang masuk dalam DPO ( Daftar Pencarian Orang).

Oleh sebab itu Kejaksaan Agung maupun Kepolisian harus segera menangkapnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved